LAMPUNG, KOMPAS.com - Rektor (nonaktif) Universitas Lampung (Unila) Karomani dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.
Tersangka perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Unila ini tiba di Rutan Bandar Lampung pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pantauan Kompas.com, Karomani tiba dikawal jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sambil mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol, Karomani hanya membalas singkat sapaan para pewarta di lokasi.
Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Ibu Mahasiswa Titip Anaknya ke Penyuap Karomani Saat Halalbihalal Keluarga
Menurutnya saat ini kondisi tubuhnya dalam keadaan sehat. Karomani juga menyatakan siap menghadapi persidangan atas perkara yang menjeratnya itu.
"Alhamdulillah, sehat. Kita siap mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik," kata Karomani singkat, Senin siang.
Selain Karomani, KPK juga menitipkan dua tersangka lain yakni Heryandi (wakil rektor I non aktif) dan M Basri (ketua senat non-aktif) ke Rutan Bandar Lampung.
Baca juga: Di Persidangan, Seorang Kades Mengaku Hubungi Zulhas Titip Keponakan Masuk Kedokteran Unila
Terkait penitipan ketiga tersangka perkara suap PMB jalur mandiri Unila ini, jaksa penuntut KPK, Asril mengatakan, penitipan belum dibarengi pelimpahan berkas perkara ataupun surat dakwaan.
Menurut Asril, penitipan atau pemindahan ketiga tersangka ini adalah untuk kebutuhan persidangan dan proses pembuktian oleh jaksa bisa lebih optimal.
"Berkas perkara dan surat dakwaan segera kita limpahkan ke PN Tanjung Karang, hari ini baru pemindahan tersangka," beber Asril.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.