Bupati Karanganyar Juliyatmono menerangkan, tanah yang bakal jadi rumah Jokowi tersebut sudah dibayar, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemkab Karanganyar.
"Sesuai dengan prosedur pengadaan tanah, yang saya tahu kan pengadaan tanah oleh Mensesneg. Sudah dibayarkan karena jual beli tanah itu kan ada pajak balik nama. BPHTB-nya sudah dibayarkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten oleh karena dipastikan tanah itu berada di lokasi Karanganyar, tepatnya di Kecamatan Colomadu. Rencananya semacam untuk rumah presiden. Seperti yang diberikan kepada beliau-beliau yang selesai melaksanakan tugas sebagai presiden," ungkapnya, Jumat.
Ia menambahkan, proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk rumah Jokowi di Colomadu sudah selesai.
"Yang saya tahu prosedur pengadaan tanah sudah clear. Kalau surat-surat resmi memang belum ada. Lokasinya ada di Jalan Adi Sucipto," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Pilih Bangun Rumah Pemberian Negara di Karanganyar, Ini Kata Ganjar
Juliyatmono mengungkapkan, proses pengadaan tanah untuk rumah Jokowi tersebut baru dilakukan tahun ini. Soal bulannya, Juliyatmono mengatakan lupa.
"Tapi tahun ini yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya. Kan itu ada pajaknya. Sudah dibayar dan sudah clear. Iya masih lahan (kosong)," jelasnya.
Dia memprediksi dalam dua tahun terakhir sebelum masa jabatan Presiden Jokowi selesai, rumah di Colomadu tersebut dibangun.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Gibran soal Bocoran Jokowi Pilih Rumah di Colomadu Usai Tak Jabat Presiden: Apa Iya?
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani; Kontributor Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina, Ardi Priyatno Utomo), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.