SAMARINDA, KOMPAS.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim meminta Polda Kaltim beserta jajarannya tak sebatas menangkap pelaku tambang ilegal.
Tetapi, perlu membongkar jalur penjualan batu bara ilegal secara menyeluruh.
"Penindakan tidak hanya selesai pada menangkap pelaku tambang ilegal tetapi pemeriksaan mendalam terkait jalur pengangkutan hingga penjualannya, siapa yang terlibat, bagaimana mekanismenya dan mengapa ini dibiarkan berlarut hingga sekarang," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari kepada Kompas.com di Samarinda, Kamis (15/12/2022).
Eta mengatakan, selama ini polisi hanya bermain di wilayah hulu saja. Tidak menyentuh jaringan pada wilayah hilir.
Padahal, kata dia, memberantas mafia tambang ilegal di Kaltim perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Dari batu bara itu ditambang secara ilegal hingga dijual.
"Kita sebagai masyarakat bertanya-tanya kok bisa selama empat tahun (tambang ilegal) ini dapat berjalan lancar? Tidak hanya penggaliannya yang ilegal proses pengangkutan dan penjualannya pun patut diduga ilegal. Polisi harusnya membongkar dan membuka ke publik," tegas Eta.
"Jangan sampai menyederhanakan kasus tambang ilegal dengan penyelesaian yang sederhana seperti menangkap pelaku sedangkan jaringan lebih luasnya justru diabaikan," tambah dia.
Baca juga: Ditkrimsus Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak hanya itu, Eta juga meminta agar ada perlindungan bagi para pelapor terlebih masyarakat yang ada di lingkar tambang ilegal.
Karena, kerap kali masyarakat yang lantang menolak mendapat intimidasi.
Kemudian, pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang ilegal juga harus dilakukan karena fakta lapangan, bekas galian tambang ilegal itu mengancam ruang hidup masyarakat.
Menurut Eta, proses penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal di Kaltim sangat lamban.
Jatam Kaltim mengindentifikasi ada 162 titik tambang ilegal tersebar di Kaltim, tapi penindakan masih minim.
Jatam juga pernah melaporkan 11 titik penambang ilegal dan yang ditindak hanya dua dari laporan saja.
"Harusnya tanpa laporan pun polisi sudah langsung menindak karena bicara kewenangan penegakan hukum," terang Eta.
"Apalagi aktivitas tambang ilegal ini dilakukan di ruang terbuka, dekat jalan raya, dekat pemukiman warga yang sangat mudah dipantau," sambung Eta.