Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 2 SPBU di Pati Mengaku Diperas Wartawan Gadungan hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 16/12/2022, 11:23 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengaku menjadi korban pemerasan wartawan abal-abal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus bertambah.

Sebelumnya pengurus stasiun SPBU di Kecamatan Tlogowungu melaporkan diperas dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Bermoduskan mencari-cari kesalahan pengoperasian SPBU, mereka meminta uang Rp 15 juta.

Pengacara Nimerodi Gulo mengatakan selain SPBU Tlogowungu, ada dua SPBU lain yang melapor menjadi korban pemerasan dua pria yang sama berinisial A dan J warga Kabupaten Pati. Total kerugian disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: 2 Wartawan Gadungan Peras SPBU di Pati Belasan Juta Rupiah

"Kemarin kita melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan dua pria yang mengaku wartawan ke Mapolresta Pati. Korbannya SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan. Kerugian puluhan juta rupiah," jelas Gulo selaku Kuasa Hukum korban, Jumat (16/12/2022).

Menurut Gulo, kedua terlapor awalnya mencari-cari kesalahan SPBU dan berupaya mengonfirmasi. Keduanya pun berujung mengancam akan memberitakan jika tidak memberikan sejumlah uang.

"Intinya pemerasan. Dicari-cari kesalahan yang tidak terbukti kebenarannya. Dengan ancaman akan ditayangkan di koran atau media sosial jika tak dikasih uang yang diminta," terang Gulo.

Gulo pun berharap kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan tersebut. Sehingga praktik pelanggaran pidana tersebut tidak menyasar korban lainnya.

"Ini sangat meresahkan publik dan sudah bukan rahasia. Kita desak kepolisian ungkap pemerasan berkedok wartawan ini supaya tidak ada korban lagi," tegas Gulo.

Disampaikan Gulo, aksi A dan J yang mengaku wartawan keluar dari jalur kerja jurnalistik berdasarkan etika. Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers mencatat wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"Ini bukan pers, sekalipun ada wartawan resmi tidak ada kewenangan untuk meminta uang. Wartawan bertugas mencari informasi dan memberitakan sesuai aturan. Pemerasan itu tindak pidana. Yang bersangkutan ini bukan wartawan beneran alias wartawan abal-abal dan setelah dicek di Dewan Pers ternyata tidak terdaftar," ungkap Gulo.

Terlapor kedua wartawan gadungan ini terancam terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun, atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Baca juga: Sosok Iptu Umbaran Wibowo, Intel yang Menyamar Jadi Wartawan, di Mata Jurnalis Blora

"Kita tunggu proses dari polisi, kira-kira pasal mana nanti yang sesuai. Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita adalah sebuah kejahatan. Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua korban ini menyusul. Sudah ada bukti CCTV dan saksi," kata Gulo.

Sementara pengawas SPBU Sukolilo Krisna Frimawan mengatakan kedua wartawan gadungan itu datang ke SPBU pada tanggal 11 November 2022 dengan mengancam memberitakan soal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan).

Saat itu keduanya memaksa manajemen SPBU untuk menunjukkan surat rekomendasi asli. Padahal prosedurnya surat rekomendasi asli dibawa oleh pemilik (petani) dan SPBU hanya memiliki salinannya saja.

"Mengancam akan diberitakan. Pertama minta Rp 1 juta dan kedua Rp 10 juta pada tanggal 28 November 2022," pungkas Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com