"Begitu juga dengan pasangan non muslim akan mendapat akta perkawinan dan dokumen kependudukan Semuanya gratis," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengatakan, selain sebagai alat bukti perkawinan, pencatatan perkawinan juga berfungsi untuk menjamin ketertiban hukum atau legal order. Langkah ini juga merupakan wujud kontribusi pemerintah kota magelang dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
"Penyatuan 13 pasangan dalam ikatan suci pernikahan ini agar sah secara hukum agama dan hukum negara, sebagai awal perjalanan hidup yang diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Aziz.
Aziz mengingatkan bahwa pernikahan bukanlah sebuah tujuan akhir bagi pasangan. Pernikahan adalah sebuah permulaan.
Pernikahan menjadi awal mula terbentuknya keluarga, unit terkecil dalam masyarakat yang menjadi fondasi sistem dan tatanan sosial sehingga dikatakan bahwa keluarga merupakan basis ketahanan nasional.
Untuk itu, Aziz berpesan kepada 13 pasangan yang sudah sah secara agama dan hukum sebagai suami dan istri, agar bertanggungjawab membina keluarga yang harmonis memerlukan peran aktif kedua belah pihak.
"Komunikasi menjadi kunci, komunikasi yang baik dan efektif adalah jembatan menuju pernikahan yang bahagia karena akan membangun kepercayaan, kejujuran, dan rasa hormat," tutur Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.