Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon Teh di Lahan PTPN VIII, 4 Petani di Garut Diancam Hukuman 6 Tahun

Kompas.com - 08/12/2022, 05:43 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Empat orang petani di Garut terancam hukuman enam tahun penjara setelah didakwa menebang pohon teh milik PTPN VIII

Aksi petani tersebut di Kebun Cisaruni dianggap membuat PTPN VIII rugi materiil hingga Rp 127 miliar lebih, sesuai surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Garut PDM-94/EKU.2/Grt/11/2022.

Adapun keenam petani tersebut yakni NN (48), SP (60), UJ (45), dan FK (44). 

Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

Usep Saefuliftah, Ketua Serikat Petani Badega (SPB) mengungkapkan, empat petani yang merupakan anggota SPB tersebut mengatakan, keempatnya telah menjalani tiga kali persidangan. 

Mereka pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut setelah berkas dilimpahkan dari aparat kepolisian ke Kejaksaan Negeri Garut.

“Ini sudah sidang ketiga,” jelas Usep saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut usai menghadiri persidangan yang dilakukan secara daring, Rabu 97/12/2022) siang.

Baca juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Tewas

Usep membenarkan, keempat petani ini menjalani proses hukum setelah menggarap lahan terlantar milik PTPN VIII Kebun Cisaruni di blok Cipancur sejak tahun 2019. Penggarapan lahan tersebut, sebenarnya sudah melalui proses permohonan penggarapan.

Usep menceritakan, sejak tahun 2012, lahan perkebunan milik PTPN VIII tersebut, sudah ada yang disewakan, bahkan ada beberapa lahan yang dijual kepada warga.

Sekitar tahun 2019, ada pihak perkebunan mendatangi warga dan memberi tahu bahwa tanah perkebunan di blok Cipancur 5 dan 6, akan diklaim salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (lSM).

Saat itu, pihak perkebunan pun menawarkan warga untuk mengelola tanah tersebut dengan syarat mau menolak penguasaan lahan tersebut oleh LSM dengan cara mengumpulkan tanda tangan penolakan dan memasang plang penolakan.

“Karena warga butuh tanah, mereka pun menandatangani surat penolakan dan memasang plang penolakan, karena dijanjikan bisa menggarap lahan,” katanya.

Namun, setelah LSM tersebut mundur dan batal menguasai lahan, janji dari pihak PTPN tidak juga direalisasikan hingga warga mempertanyakannya. Perwakilan PTPN pun bertemu warga dan kembali menjanjikan izin penggarapan secara bersyarat.

“Warga diminta KTP, KK, dan uang Rp 10.000 per orang sebagai syaratnya, karena warga butuh, syarat itupun dipenuhi warga,” jelasnya.

Meski sudah berusaha memenuhi syarat yang diminta, izin tak juga turun. 

Kemudian perwakilan PTPN kembali menemui warga dan meminta syarat berupa tambahan uang Rp 25.000 bagi warga yang sudah mengajukan izin garap sebelumnya, dan Rp 50.000 bagi warga yang baru mengajukan izin garap.

Halaman:


Terkini Lainnya

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com