KUPANG, KOMPAS.com - Personel Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang mahasiswa berinisial DN (18), karena diduga memerkosa seorang siswi SMA berinisial FT (16).
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/259/XII/2022/Polsek Kelapa Lima, Tanggal 6 Desember 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2022) malam.
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula saat FT keluar dari rumah pada Sabtu (3/12/2022) pukul 23.45 Wita. Kepada kakaknya, korban pamit pergi ke kios untuk belanja.
Setelah itu, korban tak lagi pulang ke rumahnya. Keluarga lalu berusaha mencari ke sejumlah tempat, tetapi tak ditemukan.
Setelah mencari selama tiga hari dengan hasil nihil, keluarga lantas memutuskan untuk melapor ke polisi.
Usai melapor ke polisi, keluarga lalu menerima informasi, korban sedang berada di rumah kerabat mereka di Kecamatan Maulafa.
Keluarga akhirnya bertemu dengan korban. Mereka kemudian membawa korban ke Markas Polsek Kelapa Lima.
Di hadapan keluarga dan polisi, korban mengaku selama ini berada di kos pelaku. Korban juga mengaku disetubuhi pelaku.
"Tak terima, keluarga lalu membuat laporan polisi saat itu juga," kata dia.
Baca juga: SD di Kupang Disegel Pemilik Tanah, Murid Tak Bisa Bersekolah
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
"Kini pelaku sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.