KUPANG, KOMPAS.com - Ahli waris pemilik tanah atas nama almarhum Jacob Nifu, menyegel Sekolah Dasar Inpres (SDI) Nasipanaf di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ahli waris tanah, Natu C Nifu mengatakan, aksi itu dilakukan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tidak menepati janji sesuai hasil rapat sebelumnya.
"Dasar pertemuan kami saat itu karena informasi yang kami dapatkan itu, dari Dinas Pendidikan mau mengukur tanah, tanpa memberitahukan kepada kami sebagai pemilik lahan," ungkap Natu di Kupang, Rabu (7/12/2022).
Natu dan keluarga sebenarnya tak berniat menyegel sekolah. Namun, hasil pertemuan yang telah disepakati dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tak ditindaklanjuti.
Sebagai pemilik lahan, Natu tak membahas tentang ganti rugi. Hal itu, kata dia, akan menjadi pembahasan khusus bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Yang kami sesalkan itu hanya adanya pengukuran tanah saat itu, sehingga hari ini kami segel sekolah," ujar dia.
Secara terpisah, Kepala SDI Nasipanaf Kristin Kodu mengatakan, proses belajar mengajar terganggu akibat penyegelan itu.
Meski ujian semester telah digelar, siswa yang nilainya masih di bawah kriteria ketuntasan minimal sedang menggelar remedial.
"Hari ini sudah tersegel maka seluruh aktifitas di sekolah jadi terhenti," kata dia.
Kristin menambahkan, semua siswa kelas satu, lima, dan enam, yang mendapatkan jadwal belajar mengajar pagi, terpaksa dipulangkan karena sekolah disegel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.