KENDAL,KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono, angkat bicara mengenai tuduhan dia mengintimidasi seorang ASN yang hendak mengajukan cerai karena menjadi korban KDRT suaminya.
Sugiono berkilah dirinya sudah mengundang pasangan tersebut, dengan si suami masih ingin memperbaiki keluarganya. Apalagi, anaknya sangat dekat dengan ayahnya.
Baca juga: PNS Korban KDRT di Kendal Diintimidasi Saat Ajukan Izin Cerai ke Atasan
“Kalau dia korban kekerasan, harus bisa membuktikan bentuk kekerasannya,” kata Sugiono, Rabu (7/12/2022).
Di samping itu, Sugiono menduga, permohonan perceraian itu bukan keinginannya, tetapi ada pihak luar yang memengaruhi.
Terkait dengan hal itu, Plt Dinas Kesehatan Kendal, Parno, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sesuai regulasi yang ada. “Kami telah melakukan sesuai regulasi’” ujar Parno.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang PNS di Dinas Kesehatan Kendal yang menjadi korban KDRT justru mendapat intimidasi dari atasan dan Sekda Kendal, saat mengajukan izin cerai sejak akhir 2021 lalu.
Seperti yang diungkapkan kuasa hukum korban, Nasrul Dongoran beserta tim dari LBH Semarang, usai menghadiri sidang pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Lambatnya Kasus Prank KDRT Baim-Paula, Masih Berstatus Saksi meski Sudah Naik ke Penyidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.