SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nikita Mirzani.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk memeriksa saksi-saksi termasuk pelapor Dito Mahendra pada pekan depan, Senin (12/12/2022).
Menanggapi eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa dan akan menghadapi jalannya persidangan hingga bertemu dengan pelapor dalam kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Pengajuan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota Ditolak Hakim PN Serang
"(Kecewa) Enggak dong, justru aku penginnya ini dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung (dengan Dito Mahendra), kan karena selama ini kan di awang-awang kayak angin. Dia hanya bisa meneror tidak bisa berhadapan muka langsung," kata Nikita usai persidangan di PN Serang. Senin.
"Harapan aku ketemu Dito Mahendra. Kalian bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang aku buka, bagaimana kedekatan Mahendra dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa dengar," sambung Nikita.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengakui, eksepsi yang disampaikannya sudah masuk dalam pokok pekara.
Dia tidak merasa kecewa dengan penolakan eksepsi oleh Hakim.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Dilanjutkan
Namun, Fahmi akan membuktikan dalam sidang selanjutnya bahwa kliennya tidak bersalah.
"Ya harus ditolak. Kalau ditolak, kalian tidak bisa ketemu Dito Mahendra dong, enggak seru kan. Mulai besok kan pemanggilan pelapor bisa lihat bagaimana bentuknya Dito Mahendra, saksinya seperti apa," ujar Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.