Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengajuan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota Ditolak Hakim PN Serang

Kompas.com - 05/12/2022, 13:15 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang tidak mengabulkan atau menolak permohonan pengalihan status tahanan terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE, Nikita Mirzani dari tahanan rutan ke kota.

Penolakan itu disampaikan Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra sebelum menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Serang, Senin (5/12/2022).

Dedy menjelaskan, belum dikabulkannya permohonan pengalihan status penahanan itu setelah majelis hakim bermusyawarah.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Dilanjutkan

Hasil dari musyawarah itu, hakim mempertimbangkan proses kelancaran persidangan setelah eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dan pengacaranya ditolak.

"Demi kelancaran proses persidangan ini, dan majelis hakim selain itu merasa pasal 21 KUHAP bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Dedy menjawab pertanyaan tim pengacara Nikita.

Dalam pasal 21 KUHAP ditulis, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Ternyata ART yang Curhat ke Hotman Paris Diperkosa Anak Majikan Pernah Lapor Polisi Namun Ditolak

Dengan demikian, belum dikabulkannya permohonan tersebut, maka Nikita Mirzani tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)Klas IIB Serang.

"Sidang kita ditunda pada pekan depan hari Senin 12 Desember 2022, dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum memeriksa saksi," ujar Dedy.

Menanggapi belum dikabulkannya pengalihan status penahanan tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak mempermasalahkannya karena keputusan ada di tangan majelis hakim.

"Ah biasa ajah, namanya kaya begini, kalau dikabulkan nanti lain lagi," kata Nikita usai persidangan.

Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rutan menjadi kota pada sidang perdana Senin (14/11/2022). 

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diduga Ceburkan Diri ke Selat Bali, Pemuda Trenggalek Hilang

Diduga Ceburkan Diri ke Selat Bali, Pemuda Trenggalek Hilang

Regional
Mahasiswa dan Dosen Unram Kembali Demo di Mapolda NTB Terkait Penanganan Dugaan Pelecehan 10 Mahasiswi

Mahasiswa dan Dosen Unram Kembali Demo di Mapolda NTB Terkait Penanganan Dugaan Pelecehan 10 Mahasiswi

Regional
Dilaporkan Hilang 5 Hari, Pria di Tapin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Rerumputan

Dilaporkan Hilang 5 Hari, Pria di Tapin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Rerumputan

Regional
16 Jam Ditandu Menuju Rumah Sakit untuk Melahirkan, Ibu berserta Bayinya di Luwu Utara Meninggal

16 Jam Ditandu Menuju Rumah Sakit untuk Melahirkan, Ibu berserta Bayinya di Luwu Utara Meninggal

Regional
Diduga Buang Bagian Tubuh Bayi ke Kloset di RS Usai Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Jadi Tersangka

Diduga Buang Bagian Tubuh Bayi ke Kloset di RS Usai Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Ajak Pelajar Curhat di Medsos, Gibran: Enggak Perlu Lagi Demo di Jalan

Ajak Pelajar Curhat di Medsos, Gibran: Enggak Perlu Lagi Demo di Jalan

Regional
Menyaksikan Tradisi Perang Api Sambut Hari Raya Nyepi di Mataram

Menyaksikan Tradisi Perang Api Sambut Hari Raya Nyepi di Mataram

Regional
Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Disperindag Flores Timur: Kita Cek Regulasinya

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Disperindag Flores Timur: Kita Cek Regulasinya

Regional
Pelajar di Solo Tak Tahu Proyek Prioritasnya, Gibran ke Para Guru: Tolong Kalau Pelajaran di Sekolah Diberi Tahu

Pelajar di Solo Tak Tahu Proyek Prioritasnya, Gibran ke Para Guru: Tolong Kalau Pelajaran di Sekolah Diberi Tahu

Regional
Diserang Komentar Negatif karena Ikuti Pawai Ogoh-ogoh, Gibran: Itu Orang Pikirannya Sempit

Diserang Komentar Negatif karena Ikuti Pawai Ogoh-ogoh, Gibran: Itu Orang Pikirannya Sempit

Regional
Kampung Aceh di Batam Digerebek, 43 Preman Ditangkap Saat Pesta Sabu

Kampung Aceh di Batam Digerebek, 43 Preman Ditangkap Saat Pesta Sabu

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 21 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 21 Maret 2023

Regional
Bupati dan Warga di Dompu Pawai Obor Sambut Ramadhan

Bupati dan Warga di Dompu Pawai Obor Sambut Ramadhan

Regional
Hendak Bantu Bongkar Muat di Pelabuhan Semayang, Sopir di Balikpapan Tewas Tertimpa Material Bangunan

Hendak Bantu Bongkar Muat di Pelabuhan Semayang, Sopir di Balikpapan Tewas Tertimpa Material Bangunan

Regional
Pj Bupati Gayo Lues Aceh Diganti, Sakit Sejak Desember 2022

Pj Bupati Gayo Lues Aceh Diganti, Sakit Sejak Desember 2022

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke