KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika baru-baru ini mengeluarkan pernyataaan yang menyebutkan bahwa mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memiliki utang sebesar Rp 28 miliar.
Anne mengatakan, Dedi tidak membayar Dana Bagi Hasil (DBH) selama dua tahun, sehingga pembayaran utang tersebut dilanjutkan pada tahun pertama Anne menjabat sebagai bupati.
Terkait pernyataan itu, Dedi lantas memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Norman Nugraha. Dalam penjelasannya, Norman menuturkan bahwa utang tersebut adalah utang pemerintah daerah, bukan pribadi.
Berita lainnya, usai masa jabatannya habis, Bupati Brebes Idza Priyanti boyongan dari Pendopo Kanjengan ke rumah pribadinya di Jalan MT. Haryono, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022).
Dalam boyongan ini, Idza bersama keluarga berjalan kaki dari pendopo ke rumah pribadinya yang berjarak sekitar 1,5 kilometer.
Sejumlah pejabat Pemkab Brebes turut mengantar Idza dengan berjalan kaki di tengah gerimis.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Jumat (2/12/2022).
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasannya soal pernyataan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyebutkan bahwa Dedi memiliki utang sebesar Rp 28 miliar.
Pria yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu lantas memangil Sekda Pemkab Purwakarta Norman Nugraha untuk memberikan penjelasan.
Norman menerangkan bahwa utang yang dimaksud sudah melalui neraca dan audit Badan Pemeriksaan Keungan (BPK), yang tercatat Pemkab Purwakarta memiliki kewajiban terhadap desa terkait dengan DBH. Dengan demikian, utang Rp 28 miliar tersebut adalah utang pemerintah daerah, bukan pribadi.
Ia juga menyampaikan, utang itu tersisa Rp 19,7 miliar, dengan rincian utang untuk tahun 2019 tersisa sekitar Rp 250 juta. Sedangkan, untuk 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada 2020 dan 2021, terpaksa ditunda karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
Begitu pula di tahun 2022-2023, pembayaran harus ditunda karena Pemkab Purwakarta sedang fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan, sehingga belum bisa menganggarkan uang Rp 19,7 miliar tersebut.
Dedi lantas menegaskan bahwa urusan ini bukan lagi soal rumah tangga pribadi, melainkan sudah menyangkut aspek Pemkab Purwakarta yang mana dirinya sebagai mantan bupati.
“Ini bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang menyangkut tata kelola keuangan daerah. Karen yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati,” ujarnya, Jumat.
Baca selengkapnya: Soal Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp 28 M, Dedi Mulyadi Siap Berikan Seluruh Aset jika Diperlukan
Bupati Brebes Idza Priyanti bersama keluarga menggelar boyongan dari Pendopo Kanjengan ke rumah pribadinya di Jalan MT. Haryono.
Kegiatan ini dilakukan lantaran masa jabatan Idza dan Narjo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Brebes selama dua periode bakal berakhir pada Minggu (4/12/2022).
Dalam boyongan ini, Idza membawa tikar dan bantal sebagai simbolisasi prosesi boyongan. Sedangkan, suaminya membawa kendi air. Idza dan keluarga pulang ke rumah dengan berjalan kaki di tengah gerimis.
Sesampai di rumah, Idza disambut oleh anggota keluarganya dan masyarakat sekitar.
"Selama sepuluh tahun saya menjabat sebagai bupati, tentu ada kesalahan saya kepada masyarakat. Untuk itu saya dan keluarga mohon maaf sebesar-besarnya," ucapnya, Jumat.
Baca selengkapnya: Masa Jabatan Berakhir, Bupati Brebes Pulang ke Rumah Pribadinya Jalan Kaki 1,5 Km Sambil Bawa Bantal dan Tikar