Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia Senilai Rp 500 Juta Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya

Kompas.com - 30/11/2022, 14:28 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Second Flat Quick Respon (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, mengagalkan peredaran kosmetik ilegal asal Malaysia di dermaga tradisional Saw Mill, Sei Pancang, Pulau Sebatik, yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (29/11/2022) malam.

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengungkapkan, ada sekitar 9.480 pcs kosmetik beragam jenis dengan berbagai merek yang dibawa speed boat pemuat Sembako dari Malaysia.

‘’Ada 12 karung kosmetik ilegal yang kita amankan. Barang tersebut, disamarkan di tengah tumpukan barang kebutuhan pokok untuk masyarakat Pulau Sebatik,’’ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Gagalkan Keberangkatan 9 CPMI Ilegal, Polisi Amankan 1 Orang Terduga Tekong

Ratusan kosmetik illegal tersebut, diamankan petugas ketika baru saja diturunkan dari speed boat.

Petugas yang curiga dengan bentuk karung, melakukan pemeriksaan dan akhirnya mengamankan barang tanpa izin edar BPOM dan nihil dokumen tersebut.

"Pemilik barang memilih tidak mengambil barangnya. Setelah ditunggu lama, 12 karung kosmetik tersebut diseberangkan ke Mako Lanal Nunukan untuk diamankan,’’ lanjutnya.

Pengungkapan kosmetik tanpa pemilik tersebut, diakui Arief, menjadi pekerjaan rumah bagi petugas. Pasalnya, pelaku penyelundupan kosmetik sudah membaca situasi dan keadaan. Sehingga ketika barangnya diamankan petugas, nama pemilik tidak diketahui.

"Kalau resmi, di karungnya atau di media pembungkusnya tentu ada nama dan alamat pengirim juga tujuan. Kita bisa lihat sendiri, tulisan di karung hanya huruf-huruf berupa inisial dan kode, sehingga kita harus bekerja ekstra mengungkap pemilik barangnya,’’kata Arief lagi.

Biasanya, kosmetik tersebut, dipasarkan di toko toko yang tersebar di pasar yang ada di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Tidak menutup kemungkinan dikirim ke luar pulau sebagai komoditas bisnis.

‘’Selanjutnya, barang tersebut, kita serahkan ke Pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan penyidikan,’’ imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Nunukan, Kodratullah mengatakan hal tersebut menjadi pengungkapan kasus kosmetik ilegal dengan nilai cukup besar yakni antara kisaran Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

Kodratullah menjelaskan, pengiriman barang barang Malaysia yang diizinkan masih sebatas kebutuhan pokok warga perbatasan.

‘’Kosmetik tentu bukan sebuah kebutuhan pokok dan dirasa penting bagi masyarakat kebanyakan. Lebih pada bisnis dan keuntungan. Apalagi, cara masuknya tidak melalui prosedur yang benar, dan tidak ada izin edar BPOM,’’ katanya.

Baca juga: Berangkat Ilegal, Pekerja Migran Asal Bima Ditangkap Polisi Malaysia

Sinergitas antar instansi, kata Kodratullah, menjadi hal penting untuk menangkal barang larangan dan terbatas, seperti halnya kosmetik asal Malaysia, yang beredar tanpa ada cukai dan izin BPOM.

‘’Saat ini, penyelidikan masih dilakukan, dan jika pelaku ditemukan, maka bisa dikenakan UU Nomor 10 jo UU Nomor 17 tentang Kepabeanan Pasal 102 tentang penyelundupan. Jika pemilik barang tidak ditemukan, maka barang tersebut akan ditetapkan sebagai barang rampasan milik Negara, dan akan segera diproses untuk pemusnahan,’’ kata Kodratulloh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com