Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk RI secara Ilegal, 3 WN Timor Leste Dideportasi, 1 di Antaranya Pelajar

Kompas.com - 29/11/2022, 21:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga warga negara Timor Leste ditangkap aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan aparat TNI yang bertugas di perbatasan, karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Tiga warga negara Timor Leste itu, kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II Atambua untuk dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim mengatakan, ketiganya adalah Domingos De Araujo Maia (43), Mario Moniz (27) dan Cipriano Gomes (18).

"Tiga orang ini sudah kita deportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, tadi siang," kata Halim, kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022) malam.

Baca juga: Ilegal Masuk Indonesia, 8 Warga Timor Leste Dideportasi dari NTT, Ada Guru dan Pelajar

Menurut Halim, tiga warga negara asing tersebut, dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halim menuturkan, dua warga Timor Leste masing-masing, Domingos De Araujo Maia dan Mario Moniz melintas secara ilegal pada Selasa, 22 November 2022 melalui Pos Nunurak, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.

Keduanya masuk ke wilayah Indonesia, untuk mengikuti acara adat kematian di Desa Manumutin, Kecamatan Raihat.

"Dua orang ini, kemudian ditangkap oleh anggota Polres Belu pada Rabu, 23 November 2022, ketika keduanya sedang melakukan perjalanan menuju kota Atambua," ungkap Hali.

Saat itu, kata Halim, anggota Polres Belu mendapat laporan dari masyarakat, terdapat dua orang warga negara Timor Leste, sedang menumpang mobil pikap menuju Kota Atambua.

Ketika ditangkap dan diperiksa, keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah ketika melintas masuk ke Indonesia. Keduanya lalu diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Sedangkan Cipriano Gomes lanjut Halim, mengaku masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di daerah Builalu, pada 19 November 2022.

Baca juga: Berjasa dalam Pembangunan Zona Perdagangan Bebas, Gubernur NTT Terima Medal of Merit dari Presiden Timor Leste

Dia masuk ke Indonesia, tujuannya berbelanja di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Belu.

"Yang bersangkutan Cipriano ditangkap oleh aparat TNI ketika melintas masuk wilayah Indonesia melalui jalur ilegal (hutan) di wilayah perbatasan Builalu," kata Halim.

Setelah dinterogasi, Cipriano statusnya adalah pelajar di Timor Leste.

Atas pelanggaran keimigrasian ini, ketiganya yang dideportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com