Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPSI: Sesuai Target dan Tinggal Pengawasannya

Kompas.com - 29/11/2022, 15:38 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.742.476.

Hal tersebut disambut positif Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar karena UMP itu mengalami kenaikan.

"Kenaikannya tertinggi di Indonesia mencapai 9,15 persen. Dar Rp 2.512.539 menjadi Rp.2.742.476. Ini sangat bagus," kata Ketua KPSI Sumbar, Arsukman Edy yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi

Menurut Arsukman, kenaikan itu hampir sesuai dengan target  yang diinginkan KPSI sebesar 10 persen.

"Kita minta 10 persen kenaikannya tapi akhirnya disetujui 9,15 persen. Jadi ini cukup baguslah," kata Arsukman.

Arsukman menyebutkan, pada 2020 tidak ada kenaikan UMP Sumbar karena pandemi Covid-19.

Kemudian pada 2021, kenaikannya tidak signifikan hanya 1 persen lebih.

"Jadi sekarang wajar naiknya 9,15 persen. Ini sudah sesuai dengan yang kita harapkan," kata Arsukman.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Jateng Terendah meski Naik 8,01 Persen

Dengan telah ditetapkan UMP 2023, KPSI Sumbar mengharapkan pengawasan dari pemerintah untuk penerapannya.

"Sekarang kita tinggal minta pengawasan dari pemerintah dalam penerapannya. Jangan UMP naik, tapi perusahaan tidak mematuhinya," kata Arsukman.

 

Sebelumnya diberitakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp.2.742.476.

UMP itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023." kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk yang dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Nizam mengatakan UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah.

Baca juga: UMP Sumut 2023 Naik Menjadi Rp 2.710.493

Menurut Nizam, dalam SK Gubernur tersebut tertulis perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

"Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Nizam.

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, tahun 2022 UMP Sumbar sebesar Rp 2.512.539.

Jumlah itu naik jika dibandingkan tahun  2021 sebesar Rp 2.484.041.

 

Sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2020 Rp 2.484.041, tahun 2019 sebesar Rp 2.289.220, dan tahun 2018 Rp 2.119.067.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com