PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.742.476.
Hal tersebut disambut positif Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar karena UMP itu mengalami kenaikan.
"Kenaikannya tertinggi di Indonesia mencapai 9,15 persen. Dar Rp 2.512.539 menjadi Rp.2.742.476. Ini sangat bagus," kata Ketua KPSI Sumbar, Arsukman Edy yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi
Menurut Arsukman, kenaikan itu hampir sesuai dengan target yang diinginkan KPSI sebesar 10 persen.
"Kita minta 10 persen kenaikannya tapi akhirnya disetujui 9,15 persen. Jadi ini cukup baguslah," kata Arsukman.
Arsukman menyebutkan, pada 2020 tidak ada kenaikan UMP Sumbar karena pandemi Covid-19.
Kemudian pada 2021, kenaikannya tidak signifikan hanya 1 persen lebih.
"Jadi sekarang wajar naiknya 9,15 persen. Ini sudah sesuai dengan yang kita harapkan," kata Arsukman.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Jateng Terendah meski Naik 8,01 Persen
Dengan telah ditetapkan UMP 2023, KPSI Sumbar mengharapkan pengawasan dari pemerintah untuk penerapannya.
"Sekarang kita tinggal minta pengawasan dari pemerintah dalam penerapannya. Jangan UMP naik, tapi perusahaan tidak mematuhinya," kata Arsukman.
Sebelumnya diberitakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp.2.742.476.
UMP itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023." kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk yang dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Nizam mengatakan UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah.
Baca juga: UMP Sumut 2023 Naik Menjadi Rp 2.710.493
Menurut Nizam, dalam SK Gubernur tersebut tertulis perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
"Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Nizam.
Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, tahun 2022 UMP Sumbar sebesar Rp 2.512.539.
Jumlah itu naik jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041.
Sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2020 Rp 2.484.041, tahun 2019 sebesar Rp 2.289.220, dan tahun 2018 Rp 2.119.067.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.