Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Idham Mahdi mengungkapkan, dugaan sementara motif pembunuhan adalah GK diberi pinjaman uang oleh MO sebesar RP 80 juta untuk menjalankan bisnis online.
Akan tetapi, pelaku kesulitan mengembalikan uang pinjaman dari kakeknya tersebut lantaran bisnis yang dijalankannya tidak berjalan dengan baik.
"Hasil dari bisnis itu tidak ada, sehingga (pelaku) merasa (perlu membunuh korban) untuk menghilangkan utang itu. Itu yang baru bisa kami sampaikan, dugaan sementara ya masalah utang piutang," tuturnya.
Baca selengkapnya: Seorang Cucu Nekat Bunuh Sang Kakek bersama Temannya yang Terlilit Utang Rp 80 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jateng, memeriksa guru agama berinisial AM (33), tersangka kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Kajari Batang, Mukharom mengatakan, saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.
"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang, namun yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya yang selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata Mukharom, Kamis (24/11/2022).
Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, Mukharom menyampaikan, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.
"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," pungkasnya.
Baca selengkapnya: Guru di Batang Cabuli 23 Siswinya Diperiksa Kejari, Terancam Penjara Seumur Hidup karena Korbannya Banyak
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana, Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Michael Hangga Wismabrata, David Oliver Purba, Dita Angga Rusiana, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.