Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Sopir Truk Tangki Pertamina Jual BBM di Jalan karena Tergiur Untung Besar

Kompas.com - 25/11/2022, 20:31 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat tersangka kasus dugaan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.

Keempat tersangka, yakni KR dan MD selaku sopir tangki mobil pertamina, SI sebagai pembeli dan H seorang sopir mobil pikap.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiamanan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk tangki Pertamina itu menjual BBM di tengah jalan karena mendapat keuntungan yang besar.

Baca juga: Jual Beli BBM di Tengah Jalan, 2 Sopir Tangki Pertamina dan 2 Warga NTT Jadi Tersangka

"Jadi motifnya, para tersangka ini tergiur akan keuntungan yang didapat dari hasil penjualan BBM," ujar Yance dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Yance menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah polisi mendapat dua alat bukti yang cukup atas perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu

Mereka dijerat Pasal 40 ayat 9 dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Yance mengatakan, empat tersangka sudah diimankan di sel tahanan Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan.

Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu, termasuk dua aparat Polres Ende dan seorang warga sipil.

Kasus ini bermula ketika KR dan MD hendak mengangkut BBM jenis Pertalite dan Bio Solar B30 bersubsidi menggunakan mobil tangki Pertamina menuju salah satu SPBU di Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu (19/11/2022).

Saat dalam perjalanan, MD menghubungi SI untuk melakukan transaksi jual beli BBM. Setibanya di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, SI dan saksi R sudah menunggu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com