TERNATE, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengaku kaget mengetahui kabar bahwa Kepulauan Widi akan dilelang di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS
Sekretaris Daerah Pemkab Halmahera Selatan Saiful Turuy mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan ke Pemkab Halmahera Selatan bahwa Kepulauan Widi bakal dilelang.
Untuk itu, Pemkab Halmahera Selatan akan melayangkan surat secara resmi pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kedua, kita juga akan memanggil pengelola izin PT LII (Leadership Islands Indonesia) dan ketiga mempertegas ke pemerintah provinsi untuk membatalkan atau mencabut izin pengelolaan dari PT LII,” kata Saiful, Kamis (24/11/2022).
Hal itu dilakukan karena hingga tahun 2022 atau sudah tujuh tahun berjalan sejak hak pengelolaan itu diberikan pada PT LII, tidak ada satu pun kegiatan yang berjalan di Pulau Widi.
Baca juga: Kepulauan Widi Dilelang oleh Asing, Kemendagri: Tidak Bisa, Itu Kawasan Konservasi
“Sehingga, kami merasa bahwa untuk mendapatkan izin ini hanya untuk mencari investor dari luar, terkesan sebagai broker karena mencari pasar melalui orang lain/investor lain, bukan langsung bersangkutan,” tutur Saiful.