TERNATE, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengaku kaget mengetahui kabar bahwa Kepulauan Widi akan dilelang di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS
Sekretaris Daerah Pemkab Halmahera Selatan Saiful Turuy mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan ke Pemkab Halmahera Selatan bahwa Kepulauan Widi bakal dilelang.
Untuk itu, Pemkab Halmahera Selatan akan melayangkan surat secara resmi pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kedua, kita juga akan memanggil pengelola izin PT LII (Leadership Islands Indonesia) dan ketiga mempertegas ke pemerintah provinsi untuk membatalkan atau mencabut izin pengelolaan dari PT LII,” kata Saiful, Kamis (24/11/2022).
Hal itu dilakukan karena hingga tahun 2022 atau sudah tujuh tahun berjalan sejak hak pengelolaan itu diberikan pada PT LII, tidak ada satu pun kegiatan yang berjalan di Pulau Widi.
Baca juga: Kepulauan Widi Dilelang oleh Asing, Kemendagri: Tidak Bisa, Itu Kawasan Konservasi
“Sehingga, kami merasa bahwa untuk mendapatkan izin ini hanya untuk mencari investor dari luar, terkesan sebagai broker karena mencari pasar melalui orang lain/investor lain, bukan langsung bersangkutan,” tutur Saiful.
Menurut dia, jika PT LII benar-benar investor, kata Saiful, harusnya dalam kurun waktu tujuh tahun ini sudah ada kegiatan pengelolaan di Pulau Widi.
"Tapi, ini tidak ada sama sekali," katanya.
Ditanya apakah, pihak PT LII pernah menemui Pemkab Halmahera Selatan, Saiful mengaku ada rencana itu dari pihak mereka untuk menemui Bupati Usman Sidik.
Namun, sampai saat ini, pihak PT LII belum juga menemui Pemkab Halmahera Selatan.
“Jadi di surat itu, kita hanya pertegas ke Pemprov untuk cabut izinnya karena Pak Bupati secara tegas menolak lagi untuk PT LII karena sudah tujuh tahun berjalan tidak pernah ada aktivitas di Pulau Widi, sementara ada investor lain mau masuk terhambat karena PT LII ini,” kata Saiful lagi.
Saiful mengaku saat ini masih mengkaji dasar hokum dan MoU-nya sebelum surat desakan dilayangkan ke pihak terkait.
Untuk diketahui, Kepulauan Widi terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pada tahun 2015 terjadi penandatanganan nota kesepahaman antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.
Baca juga: Soal Kepulauan Widi Akan Dilelang, KKP: Pulau-pulau Kecil Tidak Dapat Diperjualbelikan
Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali.
Kepulauan Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.
Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.