PEKANBARU, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pria pelaku pemerasan di Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku yakni, AR alias Ujang (45) seorang pengangguran, sedangkan EI alias Efri (37) bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Mereka melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai ketua RT dan meminta uang iuran ronda tahunan," ungkap Andrie melalui keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Oknum LSM di Ngawi Diamankan Polisi Saat Menghitung Uang Hasil Pemerasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak enam kali di sejumlah wilayah Pekanbaru. Sasaran kedua pelaku adalah toko.
"Mereka meminta uang Rp 300.000 kepada pemilik toko. Alasan mereka uang iuran ronda tahunan. Kalau tidak dikasih mereka marah-marah," kata Andrie.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa kwitansi hingga cap.
Pada kwitansi tidak hanya tertulis pembayaran uang iuran ronda, tetapi juga pembayaran uang sampah Rp 100.000.
Terungkapnya aksi kedua pelaku, setelah kepolisian mendapat laporan dari salah satu korban, Nur Sarifah (20).
Pada Selasa (1/11/2022), pelaku datang ke toko korban di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor.
"Tersangka AR menghampiri penjaga toko lalu mengaku sebagai ketua RT. Pelaku tanpa basa basi meminta uang Rp 300.000 untuk iuran ronda tahunan," kata Andrie.
Korban saat itu menghubungi pemilik toko untuk memberitahu ada yang datang minta uang iuran.
Pelaku meminta untuk bicara dengan pemilik toko. Setelah bicara beberapa menit, pelaku mematikan telepon.
"Pelaku bilang ke penjaga toko kasih saja uangnya. Pelaku juga sempat marah dan membentak korban. Karena korban takut, akhirnya menyerahkan uang. Pelaku langsung pergi," kata Andrie.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kepada Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap kedua pelaku.
Andrie menambahkan, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru.
Keduanya dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.