NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang bocah berinisial B (13) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kembali terlibat aksi pencurian. Bocah tersebut sempat viral pada tahun 2020 karena keterlibatannya dalam 23 kasus pencurian dengan nominal dibawah Rp 10 juta.
Kini B kembali diamankan Polisi karena menggasak uang sebesar Rp 50 juta dari dua kasus pencurian yang dilakukannya.
Kabid Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi mengatakan, B diamankan akibat kasus pencurian sebuah warung di simpang tiga, Jalan Arief Rahman Hakim Nunukan Timur, dengan barang bukti Rp 45 juta.
Kemudian kasus pencurian di Pasar Sentral Inhutani, Nunukan Utara, dengan barang bukti Rp 5 juta.
"B kami amankan di sebuah rumah di Jalan Tanjung Nunukan Barat. Dari hasil interogasi, dia mengakui telah mencuri pada dua TKP (tempat kejadian perkara) dimaksud,’’ ujarnya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Curi Laptop di Depan Toko, Korban Sempat Menangis
Supriadi menuturkan, pencurian di warung Jalan Arief Rahman Hakim, dilakukan pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 04.40 Wita. Saat pemilik warung pergi ke masjid untuk menunaikan shalat subuh, B menjebol bagian dinding papan yang lapuk, dan mengambil tas berisi uang tunai Rp 45 juta.
Sementara pencurian di Pasar Sentral Inhutani, dilakukan B pada Jumat (10/6/2022) pukul 06.40 Wita. Saat kejadian, pemilik toko sedang mandi. B masuk dan mengambil uang Rp 5 juta, yang tersimpan dalam tas.
"B merupakan pelaku pencurian yang sudah puluhan kali mencuri. Hal ini cukup membingungkan dalam penegakan hukumnya. Perlu dicatat, dia masih anak-anak dan sudah pernah kami upayakan proses diversi dalam perkara curat (pencurian dengan pemberatan) dengan penetapan dari PN Nunukan dengan surat penetapan nomor 6/Pen.Div/2021.PN Nnk, tanggal 13 Desember 2021," jelasnya.
Uang hasil curian dibagikan ke oknum PNS
Dari uang hasil mencuri tersebut, B membeli HP seharga Rp 1,5 juta dan pakaian Rp 300.000. Ia juga memberikan uang tersebut ke BAS sebesar Rp 2,7 juta. BAS merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab Nunukan.
Sisa uang hasil mencuri Rp 39.385.000, disimpan dalam kantong kresek yang dititip kepada orang dewasa lain bernama DI.
"DI dan seorang oknum PNS bernama BAS menerima bagian dari uang hasil pencurian B. Keduanya juga mengetahui uang yang diberikan, serta uang titipan tersebut, merupakan hasil mencuri,’’katanya.
Kedua orang tersebut, terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Lalu pasal 480 ke 1e dan ke 2e, ancaman maksimal empat tahun penjara.
Semua angkat tangan
Kasus B, bocah yang terlihat puluhan kasus pencurian di Nunukan, Kaltara, bukan kasus baru.
Pada 2020, B diduga terlibat dalam 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.