Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS di Bontang Ditangkap Dalam Bus Pemkot

Kompas.com - 18/04/2022, 17:05 WIB
Ahmad Riyadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BONTANG, KOMPAS.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Kalimantan Timur, meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika pada Jumat (15/4/2022).

Satu di antaranya adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diamankan di dalam bus Pemerintah Kota Bontang.

Pengungkapan ini bermula saat petugas mendapati laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Suami di Kepri Bawa Polisi Gerebek Istri Sedang Berduaan dengan Oknum PNS

Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya seorang pria berinisial D alias P (38) diamankan di Jalan Asmawarman Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Saat itu D yang sedang duduk di atas motor kedapatan membuang 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ke lantai.

"Ternyata sabu tersebut didapat dari tersangka L yang merupakan PNS, seharga Rp 1,2 juta dengan cara ditransfer," terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, pada Sabtu (16/4/2022).

Polisi pun memburu oknum PNS tersebut dan akhirnya diringkus di Jalan Pierre Tendean RT 19, Bontang Kuala tepatnya di dalam bus milik Pemkot Bontang sekitar 21.35 Wita.

"Kami berhasil mengamankannya di dalam bus milik Pemkot Bontang," tuturnya.

Baca juga: Oknum PNS di Nganjuk Gelapkan Mobil Rental, Digadaikan Rp 10 Juta

Dari tangan pelaku D, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,08 gram dan uang jasa pengambilan barang sebesar Rp 150.000.

"Sedangkan dari tersangka L yang merupakan oknum PNS didapati pipet kaca, korek api gas, plastik klip dan kotak Tupperware," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com