Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Disebut Berbadan Kecil, Pedagang di Pasar Sumsel Ajak Temannya Keroyok Korban hingga Nyaris Tewas

Kompas.com - 02/11/2022, 16:02 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LUBUK LINGGAU, KOMPAS.com- Pertikaian antara dua pedagang di Pasar Inpres kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan ketua keamanan Pam Swakarsa sempat membuat masyarakat heboh.

Akibat kejadian tersebut, Ahmad Yani (60) selaku Ketua keamanan Pam Swakarsa dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan akibat ditusuk oleh pelaku bernama Ali Udin (61) yang merupakan pedagang di pasar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (1/11/2022) kemarin.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tertembak di Perempatan Tanjungpura Pontianak

Mulanya, pelaku Udin yang sedang duduk di dekat pedagang ayam potong dipanggil oleh korban Ahmad Yani dengan sebutan "cacing tarik" yang artinya berbadan kecil. Tak terima dengan ucapan Ahmad, keduanya terlibat adu mulut di lokasi kejadian.

“Kemudian korban menampar pipi pelaku sehingga pelaku marah dan memanggil rekannya inisial D,” kata Robu, (2/11/2022).

Mengetahui temannya diejek oleh ketua keamanan, D langsung membawa senjata tajam jenis pisau dan Udin membawa parang ke pasar.

Tanpa basa-basi, D langsung menyerang Ahmad dari belakang hingga bagian punggungnya mengalami luka tusuk.

“Pelaku Udin lalu menyerang lagi dengan parang, namun dilerai oleh para pedagang lain di lokasi kejadian. Keduanya pun langsung kabur,”ujar Kasat.

Polisi yang mendapatkan laporan atas perkelahian itu langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya, tersangka Udin ditangkap petugas saat bersembunyi rumah temannya.

Baca juga: Pekerja Tambang di Kaltim Tewas Terlindas Buldoser Saat Tidur

“Sementara untuk D saat ini masih buron dan ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). Motif penganiayaan ini pelaku sakit hati karena merasa dihina oleh korban,”jelas Robi.

Atas perbuatannya, tersangka Udin terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Tersangka Udin ini juga merupakan residivis yang pernah ditahan atas kasus penganiayaan pada tahun 1980 lalu,” ungkap Kasat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Regional
Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com