Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kekerasan Pekerja Rumah Tangga di Tengah RUU PRT yang Belum Disahkan sejak 18 Tahun Silam

Kompas.com - 02/11/2022, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dugaan penyiksaan seorang pekerja rumah tangga asal Cianjur, Jawa Barat, kembali membuka pertanyaan tentang RUU Perlindungan PRT yang tak kunjung disahkan DPR sejak 18 tahun silam.

Koalisi Sipil Undang-Undang Perlindungan PRT menilai regulasi ini mandek karena DPR selama ini memposisikan diri sebagai majikan, bukan pemberi perlindungan kepada PRT.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR mengklaim RUU Perlindungan PRT sudah disepakati menjadi inisiatif DPR, tinggal menunggu dijadwalkan dalam sidang paripurna.

Peringatan artikel ini mengandung foto-foto dan deskripsi yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.

Baca juga: Kisah Pilu Rohimah, ART yang Disiksa Majikannya Selama 3 Bulan, Kerap Tidur di Luar Saat Hujan

Enam bulan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) telah mengubah kehidupan dan masa depan perempuan berinisial RN.

Ia diduga mengalami serangkaian penyiksaan dan pelecehan, sampai mengubah bentuk fisiknya.

RN, 18 tahun, saat ini terbujur lemas di tempat tidur RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Dia masih muntah-muntah di pagi hari, dan di tengah tidurnya selalu meracau kesakitan.

"Dia sering mengigau tidurnya,“ kata Ceceng, paman RN, yang beberapa hari belakangan ini menemani keponakannya, kepada BBC News Indonesia, Kamis (27/10).

RN, warga Cianjur, Jawa Barat, diduga mengalami serangkaian penyiksaan oleh majikannya saat bekerja sebagai PRT di bilangan Jakarta Timur sejak Mei 2022.

Baca juga: ART Cianjur yang Disiksa Majikan Saat Kerja di Jakarta Akan Kembali Sekolah

Menurut cerita Ceceng, dua bulan pertama keponakannya itu baik-baik saja dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengasuh dua anak majikan. "Dua bulan ke sini, baru kelihatan sifat asli majikannya,“ katanya.

"Ditendang kaki sama pantatnya. Sehingga menimbulkan lebam di pantatnya. Karena itu sudah lama, bekasnya sudah nggak ada. Cuma sakitnya masih, makanya sekarang dia jalannya pincang,“ kata Ceceng yang menambahkan pemukulan dilakukan secara bergantian oleh suami-istri.

Tak sampai di situ, wajah RN juga disiram air cabai dan lada.

“Disemprotin ke mata. Membuat mata korban ini penglihatannya berkurang,” tambah Ceceng.

Pernah satu peristiwa, RN mengalami "kejadian biadab” karena dianggap tidak bersih mencuci piring oleh majikannya.

“Setelah itu ia ditelanjangi. Telanjang bulat, tanpa sehelai busana pun. Ditelanjangi sambil direkam, dengan ancaman, kalau si korban ini melapor, atau kasih tahu ke yang lain, rekaman ini akan disebarluaskan,” kata Ceceng.

Baca juga: Dianiaya Majikan di Jakarta, ART Asal Cianjur Dipaksa Tidur Telanjang dan Diancam agar Tak Melapor

?Surat pernyataan yang ditanda tangani RN sehari sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur. Ia hanya membawa uang Rp2,8 juta untuk bekerja selama enam bulan setelah dipotong majikan.DOK. CECENG via BBC Indonesia ?Surat pernyataan yang ditanda tangani RN sehari sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur. Ia hanya membawa uang Rp2,8 juta untuk bekerja selama enam bulan setelah dipotong majikan.
Pelecehan seperti ini juga diulangi oleh sang majikan sebelum akhirnya RN dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur, tambah Ceceng.

“Disuruh tidur di balkon di luar, dengan kondisi ditelanjangi, tanpa sehelai busana pun. Terus dia disiram pakai air gula. Disiram pakai air gula, supaya digerayangin semut kayaknya," kata Ceceng.

Masih berdasarkan keterangan Ceceng, keponakannya itu juga tidak digaji sesuai yang dijanjikan yaitu Rp 1,8 juta per bulan. Bekerja selama enam bulan, RN hanya membawa pulang uang Rp 2,8 juta.

Dari dokumen yang diterima BBC News Indonesia, gaji RN dipotong karena majikannya menghitung segala kesalahannya saat bekerja. Namun, luka fisik dan batin yang diterima RN tak pernah dihitung.

BBC News Indonesia belum dapat mengonfirmasi keterangan dari Ceceng. Akan tetapi sejumlah foto yang diberikan menunjukkan bekas luka di kepala RN termasuk di telinga.

Baca juga: Polisi Jemput Bola Periksa ART Asal Cianjur yang Dianiaya Majikan di Jakarta Timur

Tuduhan ini juga dilaporkan langsung ke Kepala Staf Presiden, Moeldoko, yang ditindaklanjuti dengan perintah penyelidikan kepolisian.

"Karena ini harus kita kawal bersama, pelakunya harus segera ditahan dan dijatuhi pasal berlapis," kata Moeldoko kepada media.

Selain itu, Moeldoko juga menyinggung RUU Perlindungan PRT yang belum juga disahkan DPR.

“Secara komunikasi politik, tim sudah melakukan komunikasi politik dengan DPR-RI. Ada beberapa hal bahasan yang perlu untuk dibahas kembali di sini," kata dia.

"Di antaranya bahwa ada pembeda yang... antara rumusannya yang pekerja yang berkaitan dengan social-cultural. Dan, pekerja yang berdasarkan hubungan industrial,” kata Moeldoko.

Ketiadaan aturan yang melindungi PRT terus menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap pekerja domestik dalam negeri ini.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melaporkan setidaknya 3.255 kasus kekerasan dialami PRT periode 2015-2022. Kasusnya terus meningkat setiap tahun.

Baca juga: Besok, Polisi Periksa ART asal Cianjur yang Dianiaya Majikan di Jaktim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com