Namun, pihak keluarga menolak korban dilakukan otopsi oleh petugas dengan alasan kasihan terhadap mayat korban.
"Kesepakatan dari keluarganya, tetap membuat laporan kepolisian. Proses penyelidikan diserahkan kepada pihak berwajib," sebut Mardiono.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kepolisian akhirnya menetapkan petugas keamanan ponpes sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Santri Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Ketahuan Keluar Ponpes Diam-diam
Diberitakan sebelumnya, petugas keamanan ponpes berinisial LS (42), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang santri bernama M Hafiz (17).
LS ditetapkan sebagai tersangka, karena hukuman yang diberikan masuk ke dalam kolam ikan, menyebabkan korban tewas tenggelam.
"Terkait kejadian meninggalnya santri di kolam ikan, penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam menetapkan satu orang tersangka berinisial LS (42). Tersangka adalah petugas keamanan pondok pesantren," kata Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).
Tersangka, tambah dia, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.