PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang santri pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau tewas saat dihukum masuk ke kolam ikan.
Santri bernama M Hafiz (17) tersebut, tewas tenggelam karena masuk ke kolong yang berdempetan dengan bangunan asrama.
Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda menjelaskan, peristiwa tewasnya santri terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 5.00 WIB.
Baca juga: Santri Tewas Akibat Dihukum Masuk Kolam, Polisi Sebut Korban Tenggelam karena Masuk ke Kolong
Sebelum kejadian, tepatnya pada Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama tiga orang teman sesama santri keluar dari asrama pondok untuk membeli makanan.
Setelah itu, mereka nongkrong di lapangan bola kaki hingga minggu subuh pukul 04.45 WIB.
"Korban dan teman-temannya kemudian kembali ke pondok. Jadi, pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh petugas keamanan pondok berinisial LS," sebut Mardiono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Karena ketahuan keluar pondok diam-diam, LS melaporkan korban dan teman-temannya kepada kepala sekolah, Ade Wiranata.
Setelah dimintai keterangan, keempat santri itu akhirnya mengakui perbuatannya. Keempat santri pun diberikan hukuman.
"Korban dan tiga santri lainnya dihukum berendam dalam kolam ikan selama lima menit," sebut Mardiono.
Lalu, santri disuruh menyelam agar kepala mereka basah.
"Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan. Namun, korban tak kunjung naik dari kolam," kata Mardiono.
Kepala sekolah meminta santri untuk mengecek. Kemudian, santri bernama Putra dan Sahdan turun ke kolam untuk mengangkat korban yang sudah tak bergerak.
"Korban dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu untuk diberikan pertolongan. Tetapi, setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia," kata Mardiono.
Pihak ponpes menghubungi orangtua korban untuk memberitahu kejadian tersebut. Pihak keluarga kemudian meminta jenazah korban dibawa ke kampung halaman di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Mardiono, anggota Polsek Kunto Darussalam berangkat menemui keluarga korban di Pangkalan Kerinci.
Namun, pihak keluarga menolak korban dilakukan otopsi oleh petugas dengan alasan kasihan terhadap mayat korban.
"Kesepakatan dari keluarganya, tetap membuat laporan kepolisian. Proses penyelidikan diserahkan kepada pihak berwajib," sebut Mardiono.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kepolisian akhirnya menetapkan petugas keamanan ponpes sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Santri Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Ketahuan Keluar Ponpes Diam-diam
Diberitakan sebelumnya, petugas keamanan ponpes berinisial LS (42), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang santri bernama M Hafiz (17).
LS ditetapkan sebagai tersangka, karena hukuman yang diberikan masuk ke dalam kolam ikan, menyebabkan korban tewas tenggelam.
"Terkait kejadian meninggalnya santri di kolam ikan, penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam menetapkan satu orang tersangka berinisial LS (42). Tersangka adalah petugas keamanan pondok pesantren," kata Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).
Tersangka, tambah dia, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.