Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor Wisatawan Asal Finlandia, 3 Pemuda di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 31/10/2022, 08:31 WIB
Fitri Rachmawati,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tim Prima Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap tiga pemuda terduga pelaku pencurian motor milik Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia, Sabtu (29/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama menyampaikan, kejadian bermula saat korban bernama Nella Iris Onerva Taarasti (30) WNA asal Paimela, Finlandia, menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama rekan-rekannya.

Sebelum ke pantai, korban memarkir sepeda motornya di dekat pantai di Desa Nelayan, Kuta, Lombok Tengah.

Baca juga: 148 Ton Logistik WSBK 2022 Tiba di Bandara Lombok

"Saat menikmati suasana di pantai bersama rekan-rekannya, bernyanyi dan bermain gitar, motor yang diparkirkan ya telah hilang, ketika rekannya mengecek motor yang digunakan korban," terang Redho melalui keterangan tertulis, Senin ( 31/10/2022).

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika, Tim Puma Polres Lombok Tengah yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP.

Baca juga: Viral Video VCS Mahasiswi asal Lombok Tengah

"Di TKP ternyata warga berhasil mengamankan satu terduga pelaku inisial LJP alias Ato (22), alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Redho.

Selanjutnya, Tim Puma melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP. Pelaku mengaku mencuri motor tersebut bersama dua rekannya yang lain, yakni M (23) dan  IJ (20). Keduanya juga beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Dari pengakuan LPJ alias Ato, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," terangnya.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepada motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com