Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Suruh Orang Tangkap Warga hingga Tewas di Riau, Bripka AH Diperiksa

Kompas.com - 28/10/2022, 16:14 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota Bhabinkamtibmas Bripka AH, yang bertugas di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, diperiksa karena melanggar kode etik kepolisian.

Bripka AH diduga memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk menangkap seorang pria berinisial AF (32), yang dianggap kerap meresahkan.

Namun, penangkapan itu berujung tewasnya pria tersebut akibat dianiaya.

Baca juga: Bandar Judi Menyerahkan Diri Setelah 8 Anggotanya Terciduk Polisi

Korban tewas di jalan di Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu 22 Mei 2022 lalu.

Sedangkan laporan awal yang sampai ke orangtua korban, AF meninggal karena kecelakaan lalu lintas tunggal.

Karena merasa janggal, keluarga meminta otopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, AF tewas karena dianiaya.

Dari hasil penyelidikan Polres Bengkalis, ditetapkan dua orang tersangka, yakni FL dan IL.

Baca juga: Dua Polisi di Gorontalo Dipecat akibat Penipuan dan Tabrak Lari

Tak sampai di situ, tewasnya AF diduga akibat suruhan Bhabinkamtibmas Pulau Rupat, Bripka AH. Bripka AH kemudian diperiksa oleh Polres Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan perihal ini.

Ia mengungkapkan, Bripka AH telah melanggar kode etik kepolisian.

"Yang bersangkutan tidak ada menyuruh menangkap. Tetapi kata-katanya kita tangkap, mungkin karena ada keluhan dari masyarakat (terhadap AF). Jadi, kalau melanggar kode etik, iya. Karena bukan tugas Bhabinkamtibmas untuk melakukan penangkapan," ujar Asep saat diwawancarai wartawan, Kamis (27/10/2022).

Ia mengatakan, saat ini Bripka AH ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik.

"Dalam pelanggaran kode etik masuk. Maka segera ditempatkan di tempat khusus dan hukum seberat-beratnya," imbuh Asep.

Asep menjelaskan, kejadian itu bermula ketika ada seorang pria yang dianggap meresahkan dikejar warga.

Kemudian, warga melemparnya menggunakan tandan buah sawit hingga terjatuh. Lalu, warga memukul AF hingga tewas.

Sementara dari hasil pemeriksaan, sebut Asep, Bripka AH tidak ada memerintahkan menangkap atau menyuruh orang melakukan kekerasan.

Menurutnya, Bripka AH datang setelah sejumlah pemuda mengeroyok AF.

"Dalam pemeriksaan, tidak ada yang bersangkutan (Bripka AH) menyuruh menangkap atau melakukan kekerasan," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com