Salin Artikel

Diduga Suruh Orang Tangkap Warga hingga Tewas di Riau, Bripka AH Diperiksa

PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota Bhabinkamtibmas Bripka AH, yang bertugas di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, diperiksa karena melanggar kode etik kepolisian.

Bripka AH diduga memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk menangkap seorang pria berinisial AF (32), yang dianggap kerap meresahkan.

Namun, penangkapan itu berujung tewasnya pria tersebut akibat dianiaya.

Korban tewas di jalan di Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu 22 Mei 2022 lalu.

Sedangkan laporan awal yang sampai ke orangtua korban, AF meninggal karena kecelakaan lalu lintas tunggal.

Karena merasa janggal, keluarga meminta otopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, AF tewas karena dianiaya.

Dari hasil penyelidikan Polres Bengkalis, ditetapkan dua orang tersangka, yakni FL dan IL.

Tak sampai di situ, tewasnya AF diduga akibat suruhan Bhabinkamtibmas Pulau Rupat, Bripka AH. Bripka AH kemudian diperiksa oleh Polres Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan perihal ini.

Ia mengungkapkan, Bripka AH telah melanggar kode etik kepolisian.

"Yang bersangkutan tidak ada menyuruh menangkap. Tetapi kata-katanya kita tangkap, mungkin karena ada keluhan dari masyarakat (terhadap AF). Jadi, kalau melanggar kode etik, iya. Karena bukan tugas Bhabinkamtibmas untuk melakukan penangkapan," ujar Asep saat diwawancarai wartawan, Kamis (27/10/2022).

Ia mengatakan, saat ini Bripka AH ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik.

"Dalam pelanggaran kode etik masuk. Maka segera ditempatkan di tempat khusus dan hukum seberat-beratnya," imbuh Asep.

Asep menjelaskan, kejadian itu bermula ketika ada seorang pria yang dianggap meresahkan dikejar warga.

Kemudian, warga melemparnya menggunakan tandan buah sawit hingga terjatuh. Lalu, warga memukul AF hingga tewas.

Sementara dari hasil pemeriksaan, sebut Asep, Bripka AH tidak ada memerintahkan menangkap atau menyuruh orang melakukan kekerasan.

Menurutnya, Bripka AH datang setelah sejumlah pemuda mengeroyok AF.

"Dalam pemeriksaan, tidak ada yang bersangkutan (Bripka AH) menyuruh menangkap atau melakukan kekerasan," kata Asep.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/161437278/diduga-suruh-orang-tangkap-warga-hingga-tewas-di-riau-bripka-ah-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke