Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sakit, Tersangka Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Tak Ditahan

Kompas.com - 25/10/2022, 05:21 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Banten batal menahan Maria Sopiah (MS), penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi (AM).

Tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pengurusan tanah tahun 2018-2021 itu batal ditahan karena kondisi kesehatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, MS hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga: Dalami Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak

Penyuap Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Rp 15 miliar itu telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai diperiksa, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan rumah saja dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.

"Penyidik menahan tersangka MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka MS pada saat diperiksa tidak bisa beraktivitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda," kata Ricky kepada wartawan. Senin (24/10/2022).

Dikatakan Ricky, berdasarkan riwayat penyakit yang diderita juga diputuskan untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah.

"Besok tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik di rumah sakit yang telah ditentukan untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen," ujar Ricky.

Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar, Rumah dan Apartemen Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak Disita

Ricky menegaskan, meski penahanan rumah, tersangka MS harus mematuhi ketentuan seperti tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa seijin tim penyidik.

Kemudian, tersangka bila dalam keadaan darurat kondisi kesehatannya maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada penyidik.

"Tersangka wajib lapor seminggu dua kali dan harus membagikan lokasi terkini nya kepada penyidik," tegas dia.

Terhadap tersangka MS, penyidik mempersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com