SEMARANG, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang meminta obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman untuk ditarik dan dimusnahkan.
Kepala BBPOM di Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, BPOM sudah meminta Industri farmasi untuk menarik dan memusnahkan obat dengan kandungan EG.
"Kita sudah meminta Industri farmasi untuk menarik dan memusnahkan," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Menko PMK Akan Komunikasi dengan Sejumlah Kementerian soal Larangan Obat Sirup
Menurutnya, EG dan Dietilen Glikol (DEG) dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
"BPOM juga menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI)," katanya.
Untuk itu, BBPOM Kota Semarang akan lakukan pengawasan ketat terhadap obat sirup anak, terutama yang mengandung EG dan DEG.
"Khususnya obat sirup anak yang mengandung EG dan DEG," imbuhnya.
Pengawasan tersebut berhubungan dengan isu obat sirup anak yang berisiko memicu gagal ginjal akut. Menurutnya, semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa sudah ada aturannya.
"Hal itu sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk obat BPOM," paparnya.
Baca juga: Sempat Konsumsi Obat Sirup Saat Demam, Balita di Sumsel Diduga Gagal Ginjal Akut Misterius
Sampai saat ini, BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di Indonesia yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
"Hasil sampling dan pengujian menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops," jelasnya.
Sementara untuk, Apoteker Kimia Farma, Nanto mengatakan, pihaknya untuk sementara tidak menjual obat jenis cair kepada masyarakat sampai imbauan Kemenkes dicabut.
"Setelah Kemenkes mengeluarkan imbauan, kita langsung tak menjual obat cair. Sesuai dengan arahan," jelasnya saat ditemui di lokasi.
Nanto mengaku, sedikitnya ada 100 obat dari berbagai jenis yang masuk daftar Kemenkes yang untuk sementara dilarang dijual kepada masyarakat.
"Itu instruksi dari Kemenkes ada obat anak kecil hingga dewasa," paparnya.
Baca juga: 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM untuk Mengobati Apa Saja?
Larangan beberapa obat cair dijual disebabkan adanya fenomena penyakit gagal ginjal akut misterius yang banyak menimpa anak kecil. "Sekarang sudah ada ratusan korban," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, ada beberapa obat jenis cair mengandung zat berbahaya yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut misterius.
"Namun kita tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat," katanya.
Salah satu warga Kota Semarang, Lala mengaku prihatin dengan adanya fenomena gagal ginjal akut misterius yang banyak diderita anak-anak.
"Ya prihatin, tapai kalau seperti saya ini kan biasa minum obat cair ya. Kalau pakai yang kapsul tak bisa menelan," paparnya.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia yang sigap mengatasi fenomena tersebut.
Lala berharap penyakit gagal ginjal akut misterius segera ditemukan penyebabnya. "Semoga cepat selesai, saya juga waswas sebagai konsumen," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.