Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Diimbau Hentikan Sementara Pemberian Obat Sirup untuk Anak, Ini Penjelasan Dokter

Kompas.com - 20/10/2022, 18:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar masyarakat tidak mengonsumsi obat sirup sementara waktu imbas dari kasus gangguan ginjal akut misterius.

Sementara itu, tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, dan apotek tidak menjual obat sirup.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak. Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.

Baca juga: Cerita Viral Warga Semarang Temukan Dompet lalu Antar ke Pemiliknya di Pati: Bukan Hak Saya

Wakil Ketua Tim Penyakit Infeksi Emerging (PIE) RSMH Palembang, Dr. Harun Hudari, Sp.PD, KP.TI, FINASIM menjelaskan, aturan tersebut hanya bersifat sementara karena masih dalam tahap penelitian.

Sejauh ini ditemukan dugaan gangguan ginjal akut misterius pada anak setelah mengonsumsi parasetamol sirup karena mengandung senyawa etilen glikol.

Menurutnya, zat etilen glikol ini salah satu dari tiga senyawa yang bisa merusak ginjal jika kadar kandungannya terlalu tinggi dalam obat-obatan.

"Namun perlu diluruskan, bukan parasetamol yang merusak ginjal, melainkan zat yang menjadi campuran obat sirup itu yang merusak ginjal, akibatnya kematian," ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (20/10/2022).

Oleh karena itu, Kemenkes mengeluarkan instruksi agar masyarakat menghentikan sementara penggunaan obat sirup.

"Jadi semua jenis obat cair ditunda semua penggunaanya bukan hanya parasetamol, karena masih dalam tahap penelitian, jenis obat yang mana aman atau berbahaya kandungan etilen glikol-nya," ujarnya.

Tidak hanya itu, Harun juga mengimbau masyarakat agar bersabar menunggu hasil penelitian yang melibatkan sejumlah ahli dalam penggunaan obat sirup itu.

Hal ini karena gangguan ginjal akut termasuk penyakit yang berbahaya dan mengakibatkan kematian terutama pada anak.

Baca juga: BPOM Perintahkan Tarik 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas

"Gagal ginjal ini sangat berbahaya kalau terlambat diobati bisa menyebabkan kematian," katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat lebih memilih obat berbentuk tablet, puyer atau racikan bubuk untuk sementara ini.

"Kepada orangtua yang anaknya sedang sakit tidak dianjurkan mengonsumsi obat sirup untuk sementara, bisa diberikan obat tablet, puyer atau konsultasikan ke dokter jika memang membutuhkan bantuan," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Fika Nurul Ulya | Editor Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com