Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal, 3 Pemuda Bondowoso Ditangkap

Kompas.com - 20/10/2022, 15:39 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.COM – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap tiga pelaku penjual pupuk bersubsidi pada Sabtu (15/10/2022).

Mereka adalah SR (35), warga Desa Taman Kecamatan Grujugan; FR (35), warga Desa Penanggungan Kecamatan Maesan; dan RH (22) warga Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen.

Tiga tersangka tersebut ditangkap di jalan Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: Keluh Kesah Petani di Tuban, Mengaku Kesulitan Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Kronologi penangkapan terhadap bermula saat tersangka SR diduga melakukan tindak pidana menjual pupuk subsidi.

Padahal, pupuk tersebut dilarang diperdagangkan selain oleh produsen, distributor dan pengecer.

Namun tersangka SR menjual pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 1 ton dengan menggunakan mobil pikap. Pupuk itu dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram.

“Pupuk itu dijual di sekitar Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo dalam keterangan tertulis Kamis (20/10/2022).

Menurut dia, polisi melakukan pengembangan kasus terkait kasus tersebut. Ternyata, tersangka SR membeli pupuk dari tersangka FR.

Kemudian, ketika polisi mendatangi rumah FR, ditemukan satu ton pupuk UREA Subsidi yang belum sempat dijual.

“Yang bersangkutan mengaku jika membeli pupuk ke Tersangka RUDI HR,” papar dia.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan pada Rudi HR, hasilnya dia membeli pupuk kepada Jiji yang masih berstatus buron.

Agus menyebut para tersangka itu tidak termasuk kios ataupun distributor penyaluran pupuk bersubsidi.

Polisi menyita beserta barang bukti berupa satu Unit Mitsubishi Pick Up, Pupuk bersubsidi merk Urea sebanyak 2 Ton yang dikemas dalam sak 50 kg (40) dan juga 2 Unit HandPhone.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Kerugian Negara Sementara Capai Rp 500 Juta

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 110 Jo Pasal 36 No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Pasal 6 Ayat (1) hurup B Jo. Pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, Penuntutan dan pengadilan Tindak pidana Ekonomi Sub Pasal 21 ayat (2) Jo.

Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan Nomer 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo dan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Regional
Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Regional
Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com