KOMPAS.com - Istri dari Bripka Ari Galih Gumilang bernama Viliyeni (42) merasa keberatan jika suaminya itu harus dipecat dari institusi kepolisian.
Bripka Ari mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Gedung Bid. Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa (11/10/2022).
Polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan ini bersama kedua rekannya Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar terbukti bersalah atas kasus perampokan.
Sang istri pun meminta agar hukuman suaminya itu diringankan.
Sebab, ibu empat anak ini khawatir jika suaminya dipecat tidak ada lagi yang menafkahi keluarga.
Terlebih, selama dua tahun ini Viliyeni harus melawan penyakit kanker serviks stadium 3 B yang diderita.
Dirinya pun membutuhkan biaya pengobatan untuk kontrol rutin di rumah sakit.
Setiap tiga minggu sekali dirinya harus menjalani kemoterapi.
"Kami mau makan apa kalau di pecat, anak saya nanti gimana, pengobatan saya nanti gimana. Maafkan suami saya mungkin dia hilaf karena saya sakit, tolonglah saya pak bantu saya," kata dia dikutip dari Tribunnews.com.
Dia sendiri mengaku tidak pernah mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh suaminya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.