Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Perdagangan Orang, 6 Eks Buruh Migran Lampung Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 13/10/2022, 17:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Enam orang mantan buruh migran di Lampung mendapat ganti rugi dari terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.

Restitusi (ganti rugi) ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo di Kejati Lampung, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Pekerja Migran Asal Probolinggo Mengaku Dipaksa Peluk Agama Majikan di Malaysia

"Pelaksanaan penyerahan restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat kedua terpidana," kata Nanang, Kamis (13/10/2022) sore.

Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut para pelaku membayar ganti rugi kepada para korban.

Kedua pelaku divonis selama 10 bulan penjara atas kasus tersebut. Majelis hakim juga memutuskan agar keduanya membayar ganti rugi kepada para korban, dengan ketentuan diganti dua bulan kurungan jika tidak membayar.

"Terpidana Lulis Widyaningrum membayar ganti rugi, namun terpidana Sri Lihai tidak membayar sehingga menjalani pidana kurungan," kata Nanang.

Uang ganti rugi ini diberikan secara langsung kepada empat korban yang hadir di Kejati Lampung, yaitu Supriyatin menerima restitusi sebesar Rp 2,1 juta, Reni Puspita sebesar Rp 7 juta (diwakilkan keluarga), Siti Khodijah (Rp 10,8 juta), dan Eka Santika (Rp 8,1 juta).

Sedangkan dua korban lain yakni, Rina Fitriyani (Rp 6 juta) dan Tri Agustini (Rp 6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK.

"Karena dua korban lain tidak hadir, maka kejaksaan menyerahkan restitusi kepada LPSK untuk disampaikan kepada para korban," kata Nanang.

Baca juga: Jadi Korban Penyaluran PMI Bodong, 2 Warga KBB Berhasil Dipulangkan

Kronologi kasus perdagangan orang

Dalam perkara ini, terpidana Sri Lihai bekerja sama dengan Lulis Widyaningrum, seorang agen penyaluran buruh migran.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Januari 2021 Sri Lihai yang seorang PNS di Puskesmas Punggur, Lampung Timur berencana mendapatkan penghasilan tambahan.

Sri pun mencoba peruntungan dengan cara merekrut warga yang ingin bekerja di luar negeri sebagai buruh migran.

Sri kemudian menghubungi Lulis Widyaningrum yang merupakan kepala cabang PT Bhakti Persada Jaya Kabupaten Ponorogo.

Sri mengaku sebagai sponsor perekrutan buruh migran dan mengajak kerja sama perekrutan di Lampung Timur.

Para korban diajak dengan iming-iming penghasilan besar, namun harus membayar sejumlah nominal agar bisa diberangkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com