Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Berpasang-pasangan di Kamar, Pemilik Kos di Padang Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 12/10/2022, 11:32 WIB
Rahmadhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua pemilik kafe dan satu pemilik kos-kosan di Kota Padang, Sumatera Barat, didenda Rp 500.000 setelah menjalani sidang tipiring pada Selasa (11/10/2022) secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang.

"Sidang yang dipimpin hakim tunggal menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa denda Rp 500.000 atau kurungan selama tiga hari. Mereka memilih untuk membayar denda sebesar Rp 500.000," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Selasa (11/10/2022), kepada sejumlah media.

Mursalim menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pemilik kafe adalah tidak memiliki izin dan kafe satunya lagi melanggar jam operasional.

Baca juga: Video Pasangan Mesum Beredar di Kota Malang, Satpol PP Lakukan Penertiban

"Sementara itu, pemilik kos-kosan yang berada di kawasan Padang Selatan pelanggaran yang dilakukannya adalah membiarkan penghuninya menginap berpasang-pasangan tanpa ada ikatan pernikahan. Ketiganya mengakui kesalahannya dan membayar denda," ujarnya.

Selain menyidang pemilik kafe dan kos-kosan, ada tiga orang muda-mudi yang disidangkan karena kedapatan berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan.

"Ketiganya dijatuhi sanksi oleh hakim dengan wajib lapor satu kali seminggu ke Satpol PP dalam kurun waktu tiga bulan," beber dia.

Baca juga: Dirumahkan, Satpol PP Bandung Barat Gelar Aksi Bagi-bagi Bunga untuk PNS

Lebih jauh dikatakan Mursalim, Satpol PP Padang berkomitmen menegakan peraturan daerah (perda). Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar, perda akan dikenai sidang tipiring.

"Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan tentu kita selaku penegak perda akan ambil langkah tipiringkan sesuai aturan. Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang ditipiringkan," tutup dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

Regional
3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

Regional
Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Regional
Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Regional
Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Regional
7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Regional
Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Regional
Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Regional
Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Regional
Kronologi Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel

Kronologi Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel

Regional
3 Pemalak Sopir Bus Pariwisata di Monpera Palembang Ditangkap

3 Pemalak Sopir Bus Pariwisata di Monpera Palembang Ditangkap

Regional
Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Regional
Gagal, Pengiriman 80 Kilogram Ganja dari Aceh ke Jawa

Gagal, Pengiriman 80 Kilogram Ganja dari Aceh ke Jawa

Regional
3 Maling Kabel Tower Indosat Ditangkap Warga, Digebuki dan Ditelanjangi

3 Maling Kabel Tower Indosat Ditangkap Warga, Digebuki dan Ditelanjangi

Regional
Minta Pensiunan PNS Berkontribusi untuk Solo, Gibran Singgung Eks Kabag Kesra yang Terjun Politik

Minta Pensiunan PNS Berkontribusi untuk Solo, Gibran Singgung Eks Kabag Kesra yang Terjun Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com