LAMPUNG, KOMPAS.com - Anak pembunuh ibu kandungannya sendiri di Kabupaten Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penyidik menyatakan pelaku melakukan pembunuhan itu dengan sadar.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi membenarkan pelaku pembunuhan berinisial SRP (30) itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.
SRP membunuh ibu kandungnya sendiri, Maiba (70) di rumah mereka di Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar pada Minggu (9/10/2022) pukul 06.00 WIB.
"Benar, sudah (ditetapkan) tersangka," kata Eko Rendi saat dihubungi, Senin (10/10/2022).
Eko Rendi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, meminta keterangan saksi dan adanya alat bukti.
Menurut Eko Rendi, penyidik sudah memiliki alat bukti atas kasus yang menghebohkan publik tersebut.
Baca juga: Anak Bunuh Ibu di Lampung Utara, Diduga Gara-gara Tak Diberi Uang Beli Rokok
Sementara itu, Eko Rendi juga menyatakan tersangka SRP dalam keadaan sadar saat melakukan pembunuhan tersebut.
"Tersangka mengaku sadar sudah membunuh korban, sementara saat ini motif pembunuhan lantaran tersangka emosi tidak diberikan uang untuk membeli rokok," kata Eko Rendi.