Kepada tersangka SRP, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Eko Rendi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan kembali menggegerkan publik di Lampung. Seorang ibu dibunuh oleh anak kandungnya sendiri di Kabupaten Lampung Utara.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar pada Minggu (9/10/2022) pukul 06.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan adanya peristiwa memilukan tersebut.
Pembunuhan ini terungkap setelah anggota Polsek Abung Selatan mendapatkan laporan dari warga setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.