Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia.
Setelah itu, dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi, pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan ada beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, terdapat kerugian negara Rp Rp 8.045.031.044,14.
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen.
Kiagus diduga turut serta berperan sebagai pengatur, mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut.
Baca juga: Seorang Pengedar Pil Dobel L di Tuban Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Lain Masih Buron
Lalu, Ketua KONI Kabupaten Kampar, Surya Darmawan diduga sebagai pengatur proyek.
Tersangka lainnya, adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III RSUD Bangkinang.
Terdakwa Mayusri dan Rif Helvi, tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.