Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemput 179 Kilogram Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Ditangkap di Aceh Timur

Kompas.com - 10/10/2022, 17:00 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkotika Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang diangkut dengan menggunakan kapal nelayan.

Selain mengamankan barang bukti 179 kg sabu tersebut, polisi juga mengamankan F yang merupakan kurir narkoba tersebut.

“Barang bukti sabu seberat 179 kilogram diamankan dari satu tersangka inisial F di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (06/10/2022) malam,” kata Irjen Pol Ahmad Haidar, Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Pria Jepara Dijanjikan Rp 500.000 untuk Jadi Kurir Sabu-sabu di Semarang

Ahmad mengatakan, 179 kg sabu itu diamankan saat sudah dipindahkan dari kapal ke sebuah mobil Avanza yang dikendarai F.

“Empat karung dan tiga tas barang bukti itu ditemukan petugas dalam bagasi mobil yang dikendarai tersangka F sebagai penjemput atau penerima (narkoba) di darat,” katanya.

Sementara itu, ABK dan kapal yang membawa sabu itu dari Malaysia ke Aceh berhasil kabur dari pengejaran tim gabungan.

Ahmad berkata, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ini, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.

“Saat ini petugas sedang melakukan terhadap tiga tersangka lain,” katanya.

Baca juga: 2,9 Kilogram Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Lumajang

Akibat perbuatannya tersangka j dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika/ dengan ancaman hukuman pidana mati/ pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya tersangka F dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com