BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial VB (28) dan AM (29) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 4,9 kilogram sabu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin Timur.
Baca juga: Sipir Rutan Pekanbaru Tabrak Polisi Patroli, Ternyata Bawa Sabu
Ketika itu, keduanya tak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
"Kita lakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapatlah barang bukti narkotika Sabu dan Ekstasi," kata Kombes Sabana Atmojo dalam keterangannya yang diterima, Selasa (4/10/2022).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita berinisial HT (29). "Sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Banjarmasin," ungkapnya.
Tak lama menerima keterangan dari keduanya, petugas kemudian juga berhasil menangkap HT.
Setelah diusut, rumah yang ditinggali oleh HT merupakan tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan ke masyarakat.
"Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri itu. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Ketiganya akan dikenakan Pasal Undang-undang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Selundupkan 5 Kilogram Sabu dengan Kotak Pempek, 2 Sindikat Narkoba Internasional Tertangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.