Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Tersangka Pemerkosa Siswi SMA di Rumah Kosong di Ambon 6 Orang

Kompas.com - 04/10/2022, 21:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan soerang siswi SMA di kota Ambon Maluku kini ditangani aparat Polresta Pulau Ambon.

Adapun para pelaku pemerkosaan yang memerkosa korban C (16) seluruhnya berjumlah enam orang.

Mereka kini telah menjalani pemeriksaan dan sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, dari enam tersangka, lima masih berstatus di bawah umur sedangkan satu pelaku lainnya sudah berusia dewasa.

Baca juga: 3 Siswa SMA Riau Perkosa Anak di Bawah Umur secara Bergiliran di Rumah Kosong

“Untuk korban itu C (16), dan pelakunya itu ada enam orang, lima pelaku masih anak dan satu sudah dewasa,” kata Raja Arthur kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa petang (4/10/2022).

Sama seperti korban korban, sejumlah pelaku pemerkosaan juga diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Adapun para pelaku pemerkosaan yakni A (17), R (14), AW (18), S (12) N (16) dan AN (16).

Raja Arthur mengatakan korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku di sebuah rumah kosong di kawasan Waiheru, kecamatan Sirimau, kota Ambon pada Jumat malam (30/9/2022) pekan kemanrin.

Menurutnya kasus pemerkosaan itu bermula saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru. Lalu, korban langsung dibawa ke rumah kosong. Di sana sudah ada para pelaku lain.

“Awalnya pelaku pertama A cumbu-cumbuan dengan korban di gapura setelah itu dibawa ke rumah kosong. Setelah pelaku pertama keluar dan pergi kemudian pelaku kedua dan seterusnya,” katanya.

Raja Arthur membeberkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, korban mengaku tidak mengenali lima pelaku lainnya. Korban hanya mengenali pelaku A yang yang pertama kali mengajaknya ke rumah kosong.

Baca juga: Perkosa Siswi SMA di Rumah Kosong, 5 Pelajar di Ambon Ditangkap Polisi

“Kita tidak masuk ke ranah penyidikan ya dari motifnya itu korban mengaku hanya mengenali pelaku pertama,” katanya.

Adapun para pelaku pemerkosaan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Pasal yang dikenakan itu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang prlindungan anak,” tambah Wakapolres Pulau Ambon AKBP Heri Budianto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com