KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang remaja berinisial YSNS (16).
Dia ditangkap karena diduga mencuri dua ponsel milik siswi salah satu SMA di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.
Baca juga: Gempa Bumi M 5,1 Landa Timor Tengah Utara NTT, Tak Berpotensi Tsunami
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU Iptu I Ketut Suta mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/II/301/IX/2022/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
"Terduga pelaku ini ditangkap kemarin, Kamis (29/9/2022," ungkap Suta, kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022) pagi.
Dia menyebut, terduga pelaku juga masih berstatus sebagai pelajar SMA. Suta menuturkan, pencurian itu berlangsung pada Sabtu (24/9/2022).
Saat itu, sekolah sedang sepi, karena para guru dan murid sedang kerja bakti di lapangan umum depan kantor Bupati TTU.
Karena tak ada orang di dalam ruangan kelas, pelaku lalu masuk dan memeriksa isi tas para siswa.
"Pelaku ini masuk ke ruang kelas XI dan XII. Di dua ruang itu, dia geledah isi tas para murid dan mengambil dua unit ponsel," kata Suta.
Usai mengambil ponsel, pelaku lalu pergi meninggalkan sekolah. Kedua siswa yang kehilangan ponsel lalu melapor ke Polres TTU.
Baca juga: Pria di NTT yang Bacok 3 Temannya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Setelah menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi melakukan penangkapan.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa dan tentu akan diproses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.