Lantas, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan anggota Reskrim tidak lagi fokus untuk menangkap DPO.
Celah tersebut, dimanfaatkan DPO untuk kabur.
"Korban berteriak mengatakan, ‘saya sepertinya kena peluru karena panas bagian bahuku’. Anggota yang terkejut, lalu bergegas mengurus korban, melarikannya ke rumah sakit, dan tidak memperdulikan lagi target. Celah itu digunakan target untuk kabur,’’ ucap dia.
Saat ini, kondisi korban dikatakan sudah membaik.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Computerized Tomography Scan (CT Scan), untuk memastikan tidak ada pecahan proyektil peluru yang tertinggal di tubuh korban.
Taufik menegaskan, peristiwa tersebut, merupakan musibah yang tidak disengaja.
Aksi tembakan yang keluar, karena semata bertujuan melumpuhkan target yang berani melawan dan menabrak petugas.
‘’Ini merupakan musibah dan tidak ada unsur kesengajaan. Tentu Polisi tidak akan mau mencelakakan masyarakat. Hubungan kami dengan keluarga korban juga baik baik saja. Kami berusaha sebaik mungkin untuk kesembuhan korban,’’ tegasnya.
Baca juga: Penjual BBM di Tarakan Terkena Peluru Nyasar Polisi, Kapolda Kaltara Minta Maaf
Selain itu, seluruh biaya pengobatan korban juga ditanggung Polda Kaltara.
Bahkan, Kapolda Kaltara Irjend Pol Daniel Aditya Jaya disebut telah melakukan kunjungan secara langsung terhadap korban.
“Saat ini kami tengah fokus mengikuti perkembangan korban. Bahkan Kapolda Kalimantan Utara juga sudah melakukan kunjungan secara langsung terhadap korban,” ujar Taufik.
Kunjungan juga memastikan agar RSUD Yusuf SK Tarakan memberikan pelayanan dan penanganan terbaik kepada korban yang masih dalam perawatan.
"Kita terus memastikan hasil pemeriksaannya tidak ada proyektil peluru yang tertinggal di tubuh korban. Kapolda juga telah memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban," kata dia.
Baca juga: Sedang Mencari Ikan, Nelayan di Kalsel Malah Jadi Korban Peluru Nyasar Polisi
Akibat peluru nyasar ke warga itu, anggota Polres Tarakan tersebut telah diperiksa Ditpropam Polda Kaltara.
Taufik memastikan oknum anggota Polres Tarakan yang diduga melakukan penembakan itu telah ditangani di Ditpropam Polda Kaltara.
‘’Kapolda memerintahkan Kabidpropam dan Kapolres, untuk melakukan proses hukum kepada oknum anggota yang melakukan kesalahan prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni, due process of law. Aparat hukum tidak boleh melanggar hukum dalam proses penegakan hukum," jelas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.