Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Kegiatan biar Tidak Kesepian, Pria di Bogor Tanam Ganja di Rumah

Kompas.com - 01/10/2022, 13:28 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Dua tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) ditangkap karena mengonsumsi dan menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya di Bogor, Jawa Barat.

Keduanya berdalih menanam ganja tersebut untuk mencari-cari kegiatan agar tidak kesepian.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, kedua pria ini menanam biji ganja dalam polybag.

Kemudian, ketika tanaman ganja tumbuh besar, bijinya diambil dan ditanam kembali hingga bertambah banyak.

MF awalnya yang menanam ganja tersebut berdasarkan saran dari temannya SH, hingga terjerumus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Alasan tanam ganja

Baca juga: Pria di Bogor Tanam Ganja Dalam Rumah, Berdalih untuk Obati Kesedihan

Dia berdalih menanam untuk dikonsumsi sendiri dan untuk mencari-cari kegiatan biar tidak kesepian.

"Nah, dia ini cari-cari kegiatanlah biar enggak kesepian, sedih. Ternyata semua ide ini muncul karena ajakan dari yang paling muda si SH untuk menanam ganja. SH pekerjaannya buruh," terang Ilham.

Ilham mengatakan, kedua pria ini melakukan penanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi tanpa harus membeli ganja kembali.

"Kami menangkap tanaman ganja berdasarkan kepemilikan bersama. Dan hasilnya pun sudah pernah dipakai sama mereka," ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tujuh pohon ganja berukuran kecil hingga besar.

Dari situlah, kedua pria tersebut menemukan ide memelihara tanaman ganja untuk kemudian hasilnya dikonsumsi sendiri.

"MF bercerita kalau dia selama ini mengalami kesedihan. Kemudian dikasih saran oleh SH dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan biar tidak sedih lagi," kata Ilham saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Kepada polisi, MF mengaku mengonsumsi ganja karena sedih sudah tidak punya keluarga. Istrinya meninggal dunia dan anak-anaknya juga pergi meninggalkan dia.

Baca juga: Bawa 2 Kantong Ganja Kering, 6 Remaja Ditangkap di Perbatasan RI-Papua Nugini

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com