Awalnya, bangunan itu digunakan untuk tempat peristirahatan tentara Belanda dan tahanan perang. Pada tahun 1930 hingga 1968, digunakan sebagai RS. Kusta.
“Tahun 1968 hingga 1970 bangunan itu dikosongkan dan pasiennya dipindah ke Jepara,” terang Afif.
Pada tahun 1971 hingga 1977, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tertanggal 1 April 1970, kata Afif, RS Kusta Plantungan ditetapkan sebagai Lapas Khusus Pemuda dan Anak Negara (LPKAN).
“Di samping digunakan untuk LPKAN, juga digunakan untuk tahanan G30S/PKI khusus wanita sampai dengan November 1979,” jelas Afif.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 26 Februari 1985, berubah status menjadi Lapas Pemuda Plantungan IIB Kendal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.