Kemudian penyeberangan reguler kendaraan yaitu, Golongan I (sepeda) menjadi Rp 25.100 dari sebelunya Rp 23.500.
Golongan II (sepeda motor) menjadi Rp 58.550 dari sebelumnya Rp 54.500.
Golongan III (sepeda motor diatas 150 cc) menjadi Rp 126.350 dari harga tiket sebelumnya Rp 116.000.
Baca juga: Pengusaha Kapal di Lintasan Merak Bakauheni Minta Harga Tiket Naik 19,5 Persen
Golongan IV (mobil) penumpang menjadi Rp457.700 dari sebelumnya Rp419.000.
Lalu penyeberangan ekspres kendaraan, Golongan I menjadi Rp 78.000 dari sebelumnya Rp 67.000.
Golongan II menjadi Rp 108.000 dari sebelumnya Rp 95.000.
Golongan III menjadi Rp 168.000 dari sebelumnya Rp 150.000.
Golongan IV penumpang menjadi Rp 644.000 dari Rp 588.000.