PURWOREJO, KOMPAS.com - Ratusan warga Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dicatut oleh partai politik sebagai anggota. Warga yang dicatut sebagai anggota parpol dari berbagai profesi yakni mulai dari ASN hingga perangkat desa.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi menyebut, banyaknya pencatutan nama-nama warga menjadi anggota parpol ini bisa berakibat fatal. Pasalnya pencatutan tersebut bisa menghambat warga untuk mendaftar sebagai tenaga ad hoc (sementara) di KPU maupun Di Bawaslu.
“Salah satunya adalah rekruitmen tenaga ad hoc, seperti Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Ini akan menjadi batu sandungan, jika jangka waktu penghapusan tidak memiliki kepastian,” katanya.
Baca juga: Awas Ratusan Nama Dicatut Parpol, Masyarakat Diminta Proaktif Cek Laman Info Pemilu, Ini Caranya
Menurutnya, data Sipol merupakan kebenaran formil bahwa nama yang tercatat dalam sitem itu adalah orang partai, baik itu disengaja maupun yang tidak diketahui alias dicatut. Dia mengatakan jika ada nama yang dicatut oleh parpol dan penghapuannya terlambat, maka akan berdampak pada tahapan lainnya.
“Ini yang kita dorong ke KPU Purworejo agar ke depan tidak menjadi batu sandungan atau hambatan, sehingga tahapan rekruitmen tenaga ad hoc, baik KPU maupun Bawaslu berjalan lancar,” ungkapnya.
Rinto menambahkan bahwa pengawasan Bawaslu masih terbatas karena tidak memungkinkan mencermati secara detail.
“Memang ada kendala karena Bawaslu hanya bisa melihat dari luar, tidak bisa secara detail. Nah, yang perlu ditegaskan pada Sipol ini adalah kepastian jangka waktu penghapusan nama yang masuk di Sipol,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota KPU Purworejo, Widya Astuti mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mendorong masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan di aplikasi Info Pemilu.
Hal itu penting untuk mengetahui status kepemiluannya serta menghindari adanya pencatutan nama oleh Parpol.
“Kami berharap masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Info Pemilu untuk mengetahui apakah namanya terdaftar dalam Sipol dan masuk sebagai anggota Parpol atau tidak,” katanya.
Baca juga: Dicatut Jadi Anggota Parpol, Banyak Warga Terganjal Saat Daftar sebagai Panwascam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.