Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penyebab Kasus Main Hakim Sendiri Sering Terjadi, Ini Kata Pengamat

Kompas.com - 29/09/2022, 20:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini pelaku penganiayaan driver ojek online (ojol) dipukuli karena aksi main hakim sendiri hingga tewas di Jalan Nogososro, Tlogosari Wetan, Kota Semarang, Sabtu (24/9/2022).

Pelaku berinisial KP tewas dikeroyok driver ojol yang awalnya hendak membawanya ke Polsek Pedurungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, KP justru menyerang para driver ojol dengan sebilah pisau hingga terjadi pengeroyokan oleh driver ojol dan warga yang melihat.

Saat ini Donny menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan, yakni NS, warga Semarang; ZD, warga Demak; dan HMR, warga Semarang.

Tersangka ZD dan NS merupakan teman Hasto Priyo yang sebelumnya menjadi korban pemukulan di SPBU Majapahit Semarang, Sabut (24/9/2022).

Baca juga: Aksi Main Hakim Sendiri, Pengeroyokan Pemukul Driver Ojol di Semarang yang Berujung Bui

Tanggapan pengamat hukum

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, ada dua faktor yang menyebabkan masyarakat mudah sekali main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Pertama, ketidakpahaman masyarakat terhadap dasar-dasar hukum dan akibat yang didapat jika melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.

"Masyarakat memang rentan akan hal-hal yang berbau kekerasan. Bahkan masih ada masyarakat yang lebih memilih bersikap egois," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/9/2022).

Faktor kedua, kurangnya pendidikan bagi para pelaku hukum sehingga seringkali tidak menaati undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Setiap tindakan menghilangkan nyawa seseorang, luka berat dan ringan akan dikenakan pidana," ujarnya.

Menurutnya, kekerasan main hakim sendiri ini membuat awalnya sebagai pelaku justru kini menjadi korban.

Selain itu, para driver ojol yang melakukan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Warga Lokal yang Ikut-ikutan Aniaya Pemukul Driver Ojol di Semarang hingga Tewas, Mengaku Dengar Ada Begal

Pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sehingga timbul kekaburan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada hukum itu sendiri.

Bahkan, jika kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal, pelaku dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

"Meskipun orang yang dikeroyok diketahui membawa senjata tajam dan mengancam, seharusnya para driver ojol tersebut tidak terpancing emosi," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/9/2022).

Mengenai kasus pengeroyokan tersebut, Martini menyebut biasanya terjadi karena adanya provokator sehingga terjadi pemukulan hingga korban tewas.

"Para driver ojol tersebut bisa dikenakan pasal tersebut, karena secara bersama-sama pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang," tambahnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com