Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Polisi Buser, Residivis Rampas HP Orang di Pekanbaru

Kompas.com - 27/09/2022, 11:01 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pelaku kriminal yang mengaku sebagai anggota polisi di Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku adalah JS (29), seorang pria yang sebelumnya sudah pernah masuk penjara dengan kasus perampasan.

"Pelaku JS ini baru keluar dari penjara atas kasus perampasan. Namun, dia kembali melakukan aksi yang sama dengan modus mengaku sebagai anggota polisi buser (buru sergap)," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada Kompas.com melalui melalui pesan WhatsApps, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Ngaku Polisi, 3 Penculik Orang Dewasa di Muba Ditangkap, 1 Pelaku Tewas

Andrie menjelaskan, pelaku ditangkap Jumat (23/9/2022) lalu, atas laporan dari seorang korban bernama Ikhsan Fadillah Swid (22). Pelaku merampas satu unit handphone milik korban.

Peristiwa perampasan itu dialami korban pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.

Pada saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Gajah Mada, tiba-tiba disetop seorang pria yang juga menggunakan sepeda motor.

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta korban berhenti. Pelaku kemudian menanyakan mana surat kendaraan dan SIM (Surat Izin Mengemudi)," kata Andrie.

Karena korban tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya, lanjut dia, pelaku memaksa dan mengancam agar menyerahkan handphone korban.

Pelaku menyuruh korban pulang untuk mengambil surat kendaraan dan SIM. Pelaku bilang menunggu korban di lokasi kejadian.

Korban pun percaya begitu saja dan pulang menjemput surat kendaraannya.

Namun, setelah balik ke lokasi kejadian, pelaku sudah tidak ditemukan lagi atau kabur.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Baca juga: Residivis Ngaku Polisi Demi Rp 500 Juta hingga Nikahi Korbannya

"Pada saat kami lakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku yang melakukan perampasan tersebut adalah JS. Selanjuntya, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Durian, Pekanbaru," sebut Andrie.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone dan 1 buah helm.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com